iTime.id – Semarang 2026 .Maraknya pemberitaan mengenai bahan bakar minyak (BBM), khususnya informasi yang berkaitan dengan dugaan persoalan di lingkungan pabrik, distribusi, maupun pihak-pihak yang terlibat, perlu menjadi perhatian serius bagi dunia jurnalistik.
Persoalan BBM merupakan isu publik yang penting. Masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai produksi, distribusi, ketersediaan, kualitas, hingga dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan kepentingan umum.
Namun, di tengah kebebasan pers yang semakin terbuka, muncul kekhawatiran terhadap praktik pemberitaan yang belum sepenuhnya didukung data, bukti, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, ada kekhawatiran apabila isu BBM justru dimanfaatkan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi ataupun kelompok dengan membangun opini, menciptakan tekanan, bahkan mengaitkan nama seseorang yang memiliki pengaruh dalam suatu persoalan tanpa dasar informasi yang jelas.
Apabila praktik semacam ini terjadi, tentu perlu menjadi bahan introspeksi bersama. Sebab, pemberitaan bukan sekadar aktivitas menulis dan menyebarkan informasi, melainkan sebuah tanggung jawab besar terhadap masyarakat dan pihak-pihak yang diberitakan.
PERS BUKAN ALAT UNTUK MENCARI KEUNTUNGAN DENGAN MENGORBANKAN KEBENARAN
Wartawan memiliki tugas mulia sebagai penyampai informasi, pengawas sosial, serta jembatan antara masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
Kemerdekaan pers memberikan ruang bagi wartawan untuk mengkritisi kebijakan, mengungkap dugaan penyimpangan, dan menyampaikan persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Namun, kebebasan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk memberitakan sesuatu tanpa proses verifikasi.
Jangan sampai isu BBM dijadikan komoditas pemberitaan untuk membangun tekanan, mencari perhatian, atau memperoleh keuntungan tertentu, sementara kebenaran informasi justru dikesampingkan.
Apabila terdapat persoalan di lingkungan pabrik atau distribusi BBM, wartawan harus melakukan penelusuran, mengumpulkan bukti, meminta keterangan pihak terkait, serta memberikan ruang klarifikasi sebelum informasi dipublikasikan.
MENYEBUT NAMA SESEORANG BUKAN PERKARA SEPELE
Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah kebiasaan mengaitkan atau mencatut nama seseorang dalam pemberitaan tanpa didukung fakta yang memadai.
Setiap nama yang dicantumkan dalam sebuah berita membawa konsekuensi terhadap reputasi, kehormatan, dan kehidupan sosial seseorang.
Karena itu, wartawan tidak boleh sembarangan membangun hubungan antara seseorang dengan suatu persoalan hanya berdasarkan dugaan, informasi sepihak, ataupun opini yang belum teruji.
Pemberitaan harus membedakan secara jelas antara fakta, dugaan, dan pendapat. Asas praduga tak bersalah juga harus dihormati.
Kritik boleh disampaikan, dugaan penyimpangan boleh ditelusuri, tetapi hak setiap orang untuk memperoleh pemberitaan yang adil dan berimbang tetap harus dijaga.
DAMPAKNYA DAPAT MERUSAK CITRA SELURUH INSAN PERS
Hal yang tidak kalah memprihatinkan adalah dampak dari praktik pemberitaan yang tidak profesional terhadap wartawan lainnya.
Masih banyak wartawan yang bekerja dengan sungguh-sungguh, turun ke lapangan, melakukan investigasi, menjaga independensi, dan mempertaruhkan waktu serta tenaga demi menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Namun, perilaku segelintir pihak yang diduga mengabaikan etika jurnalistik dapat membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.
Akibatnya, wartawan yang bekerja secara profesional pun berpotensi terkena dampak penilaian negatif.
Padahal, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dunia pers. Tanpa kepercayaan, fungsi pers sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial akan kehilangan kekuatannya.
UU NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS MENJADI LANDASAN TANGGUNG JAWAB
Kemerdekaan pers di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, undang-undang tersebut juga menegaskan adanya tanggung jawab yang harus dijalankan oleh insan pers.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
Pasal 2
Kemerdekaan pers berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3 ayat (1)
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 3 ayat (2)
Pers nasional juga dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Namun, fungsi ekonomi tersebut tidak boleh menghilangkan tanggung jawab pers terhadap kepentingan publik.
Pasal 5 ayat (1)
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
Pasal 5 ayat (2) dan (3)
Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Pasal 6 huruf c dan d
Pers berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
KODE ETIK JURNALISTIK BUKAN SEKADAR ATURAN DI ATAS KERTAS
Selain undang-undang, wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik.
Beberapa ketentuan penting yang patut menjadi perhatian adalah:
- Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Kode etik tersebut bukan sekadar pelengkap administrasi profesi. Ia merupakan pedoman moral dan profesional yang harus diterapkan dalam setiap proses kerja jurnalistik.
JANGAN SAMPAI PROFESI WARTAWAN KEHILANGAN MARWAH
Dunia jurnalistik membutuhkan wartawan yang berani mengungkap kebenaran, tetapi juga memiliki integritas dan tanggung jawab.
Berani bukan berarti bebas menuduh. Kritis bukan berarti boleh mengabaikan fakta. Independen bukan berarti bekerja tanpa batas etika.
Apabila menemukan dugaan penyimpangan terkait BBM, wartawan harus tetap menjalankan tugas berdasarkan bukti dan mekanisme jurnalistik yang benar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, informasi tersebut dapat disampaikan kepada instansi berwenang agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila sebuah pemberitaan terbukti keliru, mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan perbaikan berita harus dihormati.
Sudah saatnya seluruh insan pers melakukan introspeksi. Jangan biarkan kepentingan sesaat merusak kepercayaan masyarakat yang dibangun melalui kerja keras banyak wartawan profesional.
PENUTUP: JAGA PENA, JAGA MARWAH, JAGA KEPERCAYAAN
Pada akhirnya, pers yang bermartabat bukan diukur dari seberapa keras seseorang menulis, seberapa sering sebuah nama muncul dalam pemberitaan, atau seberapa ramai suatu isu diperbincangkan.
Pers yang bermartabat diukur dari kejujuran, ketepatan informasi, keberanian mengungkap fakta, independensi, dan tanggung jawab terhadap setiap kalimat yang dipublikasikan.
Jangan jadikan isu BBM sebagai ladang kepentingan pribadi ataupun kelompok. Jangan korbankan nama baik seseorang demi pemberitaan yang belum teruji kebenarannya.
Mari bersama-sama menjaga marwah jurnalistik, menghormati profesi wartawan, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pers.
Karena pena seorang wartawan seharusnya menjadi alat untuk memperjuangkan kebenaran, bukan alat untuk memperdagangkan kepentingan.
iTime.id (REINA)
