ITime. Id.Jakarta –15 Juli 2026 .Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat langkah pemberantasan praktik judi online dengan meminta perbankan memblokir rekening yang terindikasi digunakan sebagai sarana transaksi perjudian daring.
Hingga pertengahan Juli 2026, OJK mencatat sebanyak 32.453 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemeriksaan lebih mendalam. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus menekan penyalahgunaan layanan perbankan untuk aktivitas ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil pengawasan perbankan serta tindak lanjut atas laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain pemblokiran rekening, OJK juga mencatat sekitar 2,8 juta calon nasabah ditolak pembukaan rekening karena terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Di sisi lain, lebih dari 51 ribu rekening nasabah telah ditutup karena ditemukan transaksi yang mengarah pada praktik perjudian daring.
OJK menilai perjudian online kini semakin kompleks karena memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran, mulai dari rekening bank, dompet digital, QRIS hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana. Karena itu, pengawasan terhadap sektor jasa keuangan terus diperkuat melalui kerja sama dengan perbankan, PPATK, serta kementerian dan lembaga terkait.
Regulator berharap langkah tegas tersebut dapat mempersempit ruang gerak pelaku judi online sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan untuk tindak pidana keuangan.
( Reina)
