ITime. Id.JAKARTA – 6 Agustus 2026 .Batas kemiskinan di Indonesia kembali mengalami kenaikan. Kini, ambang batas kemiskinan nasional tercatat sekitar Rp669 ribu per kapita atau per orang per bulan. Angka tersebut menjadi acuan pemerintah dalam mengukur jumlah penduduk yang tergolong miskin berdasarkan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
Kenaikan garis kemiskinan ini dipengaruhi oleh meningkatnya harga kebutuhan pokok, baik makanan maupun kebutuhan nonmakanan. Dengan kata lain, seseorang harus memiliki pengeluaran minimal sekitar Rp669 ribu per bulan agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar sesuai standar yang ditetapkan.
Meski batas kemiskinan naik, hal ini tidak otomatis berarti jumlah penduduk miskin bertambah. Namun, kenaikan tersebut menunjukkan bahwa biaya hidup masyarakat juga semakin meningkat sehingga diperlukan pengeluaran yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah terus berupaya menekan angka kemiskinan melalui berbagai program, mulai dari bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, hingga pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Para ekonom juga mengingatkan bahwa garis kemiskinan hanyalah salah satu indikator kesejahteraan. Masih banyak masyarakat yang berada sedikit di atas garis kemiskinan, namun tetap rentan terdampak jika terjadi kenaikan harga pangan, kehilangan pekerjaan, atau perlambatan ekonomi.
Karena itu, penguatan perlindungan sosial, stabilitas harga kebutuhan pokok, dan peningkatan pendapatan masyarakat menjadi faktor penting agar kesejahteraan masyarakat Indonesia dapat terus meningkat di masa mendatang.
(Reina)
