ITime.id . salatiga 20 September 2026 .Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak Pilih Jalan Damai, Dorong Penyelesaian Melalui Restorative Justice
Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak menyampaikan komitmennya untuk membuka ruang penyelesaian secara damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) terkait persoalan yang melibatkan Sholeh.
Melalui kuasa hukumnya, Adv. Sukindar, S.H., keluarga menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik untuk mencari jalan keluar yang lebih menenangkan bagi semua pihak.
Pilihan untuk menempuh jalan damai juga bukan dimaknai sebagai bentuk ketakutan. Sebaliknya, keluarga melihat bahwa persoalan ini lebih baik diselesaikan dengan kepala dingin, komunikasi yang baik, serta mengedepankan hubungan kemanusiaan.
Terlebih, kedua pihak merupakan rekan sejawat. Dalam sebuah peristiwa yang terjadi, masing-masing pihak tentu dapat memiliki pengalaman, perasaan, dan luka yang berbeda. Karena itu, keluarga berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh dan tidak semakin berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Keluarga juga berharap pemberitaan dan berbagai informasi yang beredar dapat disikapi secara bijaksana. Apa yang terjadi hendaknya tidak langsung dimaknai sebagai sesuatu yang disengaja, karena terdapat sebuah rangkaian peristiwa dan situasi yang perlu dilihat secara menyeluruh.
Dengan semangat tersebut, keluarga memilih untuk membuka ruang perdamaian. Bukan untuk mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan agar kedua pihak memiliki kesempatan untuk saling memahami, menyampaikan permohonan maaf apabila diperlukan, serta memulihkan hubungan sebagai sesama rekan sejawat.
“Kami berharap semuanya dapat diselesaikan dengan baik. Tidak ada keinginan untuk memperpanjang persoalan. Yang terpenting adalah bagaimana kedua belah pihak bisa sama-sama tenang, saling memahami dan menemukan jalan terbaik melalui proses yang baik pula,” demikian semangat keluarga dalam mendorong penyelesaian secara damai.
Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak berharap upaya Restorative Justice ini dapat menjadi pintu untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, dengan tetap menghormati proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, perdamaian bukan berarti mengabaikan persoalan. Perdamaian merupakan upaya untuk memberikan ruang bagi semua pihak agar dapat menyelesaikan masalah dengan hati yang lebih tenang, menjaga martabat masing-masing, dan kembali melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.
(Reina)
