Itimeid. KEBUMEN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam menciptakan wilayah yang tertib dan bebas dari peredaran minuman keras atau minuman beralkohol kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya pantauan aktivitas sebuah tempat hiburan di kawasan Ringroad Pejagoan, Kabupaten Kebumen, pada Minggu malam, 9 Agustus 2026. Lokasi yang berada di sisi utara jalan raya, sekitar kawasan sebelah barat pabrik genteng atau timur Simpang Lima, Kecamatan Pejagoan, tersebut terpantau masih ramai hingga malam hari.
Dari pantauan di lokasi, tempat usaha tersebut terlihat menjalankan aktivitas hiburan malam dengan fasilitas karaoke. Sejumlah pengunjung terlihat berada di dalam area tempat usaha, sementara suasana hiburan berlangsung hingga larut malam.
Yang menjadi perhatian adalah adanya sejumlah botol minuman beralkohol yang menurut hasil pantauan terlihat berada di area usaha dan diduga ditawarkan kepada pengunjung.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, Kebumen selama ini dikenal memiliki komitmen kuat terhadap penertiban peredaran minuman beralkohol.
Muncul Pertanyaan: Sejauh Mana Pengawasan di Ringroad Pejagoan?
Keberadaan aktivitas hiburan malam di jalur yang cukup ramai tersebut membuat sebagian masyarakat mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak peraturan daerah.
Apalagi lokasi tersebut berada di kawasan Ringroad Pejagoan yang menjadi salah satu jalur lalu lintas masyarakat.
Seorang warga yang melintas di kawasan tersebut mengaku mempertanyakan keberadaan tempat hiburan yang diduga menyediakan minuman beralkohol.
“Katanya Kebumen Zero Miras. Tapi kalau masih ada tempat seperti ini, masyarakat tentu bertanya-tanya. Aturannya sebenarnya bagaimana?” ujar warga tersebut.
Menurutnya, apabila sebuah tempat usaha memang memiliki legalitas dan izin yang sesuai dengan ketentuan, masyarakat tentu berharap pemerintah dapat menjelaskan secara terbuka mengenai status perizinannya.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar pemerintah dan aparat tidak ragu melakukan tindakan sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada izin, ya silakan dijelaskan izinnya apa saja. Tetapi kalau tidak sesuai aturan, jangan sampai dibiarkan,” katanya.
Tidak Terlihat Informasi Perizinan Saat Pantauan
Dalam pantauan lapangan tersebut, tidak terlihat secara jelas papan informasi yang menerangkan jenis perizinan usaha, izin operasional hiburan, maupun dokumen khusus terkait penjualan minuman beralkohol.
Namun demikian, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa tempat usaha tersebut tidak memiliki izin.
Redaksi menegaskan bahwa kepastian mengenai legalitas usaha merupakan kewenangan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen.
Karena itu, temuan lapangan tersebut masih bersifat informasi awal dan membutuhkan klarifikasi dari pengelola usaha maupun pemerintah daerah.
Hal tersebut penting agar pemberitaan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan resmi.
Kebumen Punya Rekam Jejak Penertiban Miras
Sorotan masyarakat terhadap dugaan peredaran miras bukan tanpa alasan.
Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Satpol PP sebelumnya telah melakukan operasi penertiban minuman beralkohol di sejumlah wilayah.
Dalam operasi pada Februari 2024, Satpol PP Kebumen bersama unsur TNI/Polri mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi. Pemerintah Kabupaten Kebumen menyebut operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pada kesempatan lain, Pemkab Kebumen juga menyampaikan bahwa Satpol PP terus melakukan penegakan perda terhadap peredaran minuman beralkohol.
Data yang disampaikan Pemkab Kebumen menyebutkan bahwa sepanjang 2024, Satpol PP Kebumen menyita ribuan botol dan sejumlah wadah minuman beralkohol dari berbagai operasi. Bahkan, aparat pernah menemukan gudang yang diduga menjadi pemasok peredaran miras di wilayah Kebumen.
Dengan adanya rekam penertiban tersebut, masyarakat kini mempertanyakan apakah pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam juga dilakukan secara berkala, termasuk di kawasan Ringroad Pejagoan.
Bukan Sekadar Razia, Masyarakat Minta Pengawasan Berkelanjutan
Sejumlah warga berharap penanganan peredaran minuman beralkohol tidak hanya dilakukan ketika muncul laporan masyarakat atau ketika operasi besar digelar.
Menurut warga, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Terlebih tempat hiburan yang beroperasi hingga larut malam memiliki potensi menimbulkan persoalan ketertiban apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
“Jangan hanya razia ketika ada laporan. Kalau memang ada program Zero Miras, pengawasan harus rutin,” kata warga lainnya.
Masyarakat juga meminta agar aparat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh tempat hiburan yang diduga menyediakan minuman beralkohol.
Pemeriksaan tersebut meliputi legalitas usaha, jenis kegiatan usaha, izin penyelenggaraan hiburan, ketentuan penjualan minuman beralkohol, hingga kepatuhan terhadap aturan ketertiban umum.
Perda Ketertiban Umum Menjadi Salah Satu Dasar Penertiban
Dalam konteks Kebumen, regulasi yang relevan untuk ketertiban umum adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. JDIH Kabupaten Kebumen mencatat perda tersebut sebagai regulasi daerah mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Pemkab Kebumen juga pernah menjelaskan bahwa operasi penertiban miras dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020. Dalam penertiban sebelumnya, aparat menindak pengedar miras dan membawa perkara tersebut ke proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, apabila ada laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol di suatu tempat, langkah yang paling tepat adalah pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan atau justru ditemukan pelanggaran.
Status Perizinan Perlu Dibuka Secara Terang
Selain persoalan minuman beralkohol, keberadaan tempat hiburan malam juga berkaitan dengan aspek perizinan usaha.
Pemerintah Kabupaten Kebumen saat ini memiliki regulasi mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha. Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha tercatat berlaku dan mengatur kewenangan, pelaksanaan, tata kelola, pembinaan serta pengawasan perizinan berusaha di daerah.
Karena itu, publik berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan.
Jika tempat usaha memang telah memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah dapat memberikan penjelasan mengenai status legalitasnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin atau ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap ada tindakan administratif maupun penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Publik Pertanyakan Konsistensi “Zero Miras”
Istilah “Zero Miras” kembali menjadi bahan perbincangan karena masyarakat melihat adanya dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan.
Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengenai satu tempat usaha.
Masyarakat ingin mengetahui apakah kebijakan penertiban miras diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen.
Apakah seluruh tempat hiburan telah diperiksa?
Apakah tempat yang menjual minuman beralkohol telah diverifikasi?
Apakah kegiatan penjualan dilakukan sesuai ketentuan?
Dan apabila ditemukan pelanggaran, apakah tindakan yang diberikan sama terhadap semua pelaku usaha?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan tidak muncul persepsi bahwa penegakan aturan hanya dilakukan terhadap sebagian pelaku usaha.
Masyarakat Minta Satpol PP Turun ke Lokasi
Masyarakat berharap Satpol PP Kabupaten Kebumen segera melakukan pengecekan terhadap lokasi yang menjadi sorotan.
Pengecekan tidak harus langsung berujung pada penutupan.
Langkah awal yang dinilai penting adalah memastikan fakta di lapangan.
Petugas dapat memeriksa dokumen perizinan, kegiatan usaha, jenis minuman yang dijual, sumber barang, serta kepatuhan pengelola terhadap aturan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi atau video yang beredar di masyarakat.
Polisi Juga Diharapkan Melakukan Pemantauan
Selain Satpol PP, kepolisian juga diharapkan ikut melakukan pemantauan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Peran kepolisian diperlukan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Namun, masyarakat juga berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang merasa dituduh tanpa dasar dan tidak ada pula dugaan pelanggaran yang dibiarkan tanpa pemeriksaan.
Pemilik Usaha Berhak Memberikan Klarifikasi
Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pengelola atau pemilik tempat usaha untuk memberikan klarifikasi.
Apabila pengelola memiliki izin usaha, izin kegiatan hiburan, maupun dokumen yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol, hal tersebut dapat disampaikan kepada redaksi untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang.
Begitu pula apabila terdapat informasi dalam hasil pantauan yang dianggap tidak sesuai fakta, pihak pengelola dapat memberikan hak jawab atau koreksi.
Prinsip tersebut penting agar pemberitaan tetap mengedepankan asas keberimbangan dan tidak menjadikan dugaan sebagai sebuah kesimpulan akhir.
Pemerintah Diminta Tidak Diam
Di sisi lain, masyarakat meminta Pemkab Kebumen tidak mengabaikan keresahan yang muncul.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas usaha yang berkaitan dengan ketertiban umum sesuai aturan dan kewenangan masing-masing.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap ada penjelasan resmi.
Namun jika ditemukan pelanggaran, masyarakat juga meminta tindakan dilakukan secara tegas dan konsisten.
“Yang kami minta sebenarnya sederhana. Kalau salah, tindak. Kalau benar dan berizin, jelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya melihat tempatnya buka tetapi tidak tahu status hukumnya,” ujar warga.
Redaksi Masih Menunggu Jawaban Instansi Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada instansi terkait.
Konfirmasi diarahkan kepada Satpol PP Kabupaten Kebumen mengenai ada atau tidaknya pengawasan maupun penertiban terhadap lokasi tersebut.
Redaksi juga meminta penjelasan dari kepolisian terkait kemungkinan adanya dugaan pelanggaran hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta instansi teknis terkait diharapkan dapat menjelaskan status perizinan usaha dan kegiatan hiburan di lokasi yang dimaksud.
Pihak pengelola tempat usaha juga diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan klarifikasi.
Menunggu Tindakan dan Kepastian
Sorotan terhadap aktivitas dugaan penjualan miras di Ringroad Pejagoan pada akhirnya menjadi ujian bagi konsistensi pengawasan di Kabupaten Kebumen.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan slogan atau program, tetapi juga pelaksanaan aturan yang dapat dilihat secara nyata.
Jika Kebumen memang berkomitmen terhadap penertiban peredaran minuman beralkohol, maka pengawasan terhadap seluruh titik yang diduga menjadi tempat penjualan harus dilakukan secara konsisten.
Tidak boleh ada kesan bahwa penegakan aturan hanya dilakukan pada saat tertentu.
Namun demikian, setiap tindakan juga harus berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang sah.
Publik kini menunggu apakah laporan dan sorotan mengenai tempat hiburan di Ringroad Pejagoan tersebut akan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Jika nantinya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap proses penertiban dilakukan secara transparan.
Sebaliknya, apabila tempat usaha tersebut ternyata memiliki legalitas dan memenuhi seluruh ketentuan, pemerintah maupun pengelola usaha juga diharapkan memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, kepastian hukum dan penegakan aturan yang konsisten menjadi kunci untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kepercayaan masyarakat Kabupaten Kebumen.
(TIM/RED)
