Itime.id. SERANG — Polemik keberadaan kandang ayam milik PT Gunung Sari Utama (GSU) di wilayah Gunung Sari, Kabupaten Serang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga meminta Pemerintah Kabupaten Serang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), membuka informasi dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek legalitas serta kewajiban perusahaan.
Sejumlah hal yang dipertanyakan warga antara lain izin usaha peternakan, pengelolaan limbah dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), perizinan pemanfaatan air, pengelolaan limbah B3, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga penerapan ketentuan upah pekerja.
Desakan tersebut muncul setelah persoalan kandang ayam PT GSU ramai diperbincangkan masyarakat dan sejumlah video terkait kondisi di lokasi beredar di media sosial.
Warga menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya menjadi perbincangan di ruang publik. Mereka meminta instansi terkait turun langsung untuk memastikan apakah seluruh kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Warga Pertanyakan Respons DLH Kabupaten Serang
Tokoh masyarakat Desa Gunung Sari berinisial MS mengatakan, masyarakat mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada DLH Kabupaten Serang.
Menurutnya, warga membutuhkan kepastian mengenai status perizinan dan pengelolaan lingkungan di sekitar kegiatan usaha tersebut.
«“Kami sudah berulang kali mendatangi kantor DLH. Jawabannya selalu sama, Pak Kadis sedang keluar. Ini persoalan lingkungan yang mendesak, mengapa pejabatnya sulit ditemui?” ujar MS.»
Pernyataan tersebut merupakan keluhan dari masyarakat. Hingga berita ini ditulis, redaksi masih memberikan ruang kepada DLH Kabupaten Serang untuk menyampaikan klarifikasi resmi mengenai persoalan tersebut.
Secara umum, DLH Kabupaten Serang memang memiliki tugas dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pengawasan berbagai persoalan lingkungan. Dalam sejumlah publikasi resminya, DLH Kabupaten Serang juga menyatakan pentingnya keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
DPRD Disebut Telah Menerima Informasi
Selain menghubungi DLH, awak media juga disebut telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk kecamatan, Disnaker, DPRD Kabupaten Serang hingga unsur pemerintah daerah.
Perwakilan DPRD yang disebut bernama Desi menyampaikan bahwa informasi atau laporan masyarakat telah diteruskan kepada Sekretaris DLH untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Masyarakat juga disarankan membuat laporan pengaduan secara resmi dengan melampirkan bukti agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan legalitas usaha, lingkungan, dan ketenagakerjaan membutuhkan verifikasi berdasarkan dokumen serta pemeriksaan lapangan, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Status Lahan Turut Dipertanyakan
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah status lahan yang digunakan untuk kegiatan usaha PT GSU.
Menurut keterangan Sekretaris Desa Sukalaba, Gufron, lahan yang digunakan PT GSU disebut masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bukan Hak Guna Usaha (HGU).
Keterangan tersebut juga disebut mendapat pembenaran dari unsur Apdesi Gunung Sari.
Namun, status kepemilikan atau penguasaan lahan dan legalitas kegiatan usaha merupakan dua hal berbeda. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dokumen resmi untuk memastikan hubungan antara status tanah, tata ruang, perizinan bangunan maupun legalitas kegiatan peternakan yang berlangsung di lokasi.
IUP dan IPAL Diminta Dibuka Secara Transparan
Warga melalui Maimun meminta pemerintah membuka informasi mengenai perizinan dan dokumen lingkungan yang dimiliki PT GSU.
Beberapa dokumen yang dipertanyakan antara lain izin usaha peternakan, dokumen persetujuan lingkungan, sistem pengelolaan limbah, keberadaan IPAL, serta perizinan pemanfaatan air apabila kegiatan perusahaan memang menggunakan sumber air yang memerlukan izin.
“Kalau semua izin dan dokumen lingkungan memang lengkap, kami meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban yang tidak jelas,” kata warga.
Permintaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan administratif dan lapangan. Dengan demikian, publik dapat mengetahui apakah kegiatan usaha PT GSU telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan atau masih terdapat dokumen yang harus dilengkapi.
Pengelolaan Limbah Jadi Sorotan
Selain legalitas usaha, masyarakat juga menyoroti potensi persoalan lingkungan yang ditimbulkan kegiatan peternakan.
Warga meminta DLH memastikan bagaimana limbah dari aktivitas kandang dikelola, termasuk limbah organik, air limbah, bau, serta limbah lain yang apabila masuk kategori tertentu wajib dikelola sesuai ketentuan.
Hal ini menjadi penting karena keberadaan usaha peternakan secara langsung bersinggungan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
Pemkab Serang sendiri sebelumnya pernah menyoroti persoalan kandang ayam yang berizin maupun belum berizin. Dalam keterangan resmi pada 2023, Pemkab Serang menyebut terdapat kandang ayam yang belum berizin dan persoalan kesesuaian tata ruang menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Karena itu, warga meminta persoalan PT GSU tidak berhenti pada perdebatan di media sosial, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi.
BPJS Ketenagakerjaan dan Upah Pekerja Ikut Dipertanyakan
Tidak hanya persoalan lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan aspek ketenagakerjaan di PT GSU.
Maimun menyebut sejumlah pekerja diduga belum mendapatkan hak sesuai ketentuan, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan persoalan upah.
Dugaan tersebut tentunya perlu dikonfirmasi kepada perusahaan dan diverifikasi oleh instansi ketenagakerjaan. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa PT GSU telah melakukan pelanggaran sebelum terdapat pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
Sebelumnya, sebuah pemberitaan pada 2025 juga pernah menyoroti persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan PT GSU. Namun, informasi tersebut merupakan pemberitaan sebelumnya dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti otomatis bahwa kondisi yang sama masih berlangsung saat ini.
PT GSU Diminta Tidak Bungkam
Awak media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Hakim selaku pihak yang disebut bertanggung jawab di PT GSU Pusat.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Konfirmasi dari perusahaan sangat penting agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari keluhan masyarakat. PT GSU memiliki hak untuk menjelaskan status perizinan, dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, status tenaga kerja serta persoalan lain yang dipertanyakan warga.
Warga: Jangan Ada yang Ditutupi
Masyarakat berharap Pemkab Serang tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Warga meminta DLH bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan secara transparan dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.
«“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya ingin semuanya jelas. Kalau izinnya lengkap, tunjukkan dan jelaskan. Kalau pengelolaan lingkungannya sesuai, buktikan melalui pemeriksaan. Jangan ada yang ditutupi,” tegas warga.»
Masyarakat juga meminta Bupati Serang memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Publik Menunggu Pemeriksaan Resmi
Polemik PT GSU kini berada pada tahap yang membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pemerintah serta pihak perusahaan.
Ada sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban, antara lain apakah legalitas usaha peternakan telah terpenuhi, bagaimana status dokumen lingkungan, bagaimana pengelolaan limbah dan IPAL, bagaimana legalitas pemanfaatan air, serta apakah hak-hak pekerja telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya tidak hanya berupa pernyataan, tetapi dapat diperkuat dengan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan.
Dengan demikian, masyarakat mendapatkan kepastian dan perusahaan juga memperoleh ruang untuk membuktikan kepatuhannya terhadap peraturan.
Hingga berita ini diterbitkan, DLH Kabupaten Serang dan PT Gunung Sari Utama belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi mengenai seluruh persoalan yang dipertanyakan warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi DLH Kabupaten Serang, PT GSU, Disnaker, pemerintah desa, maupun instansi terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.
(Tim)
