ITime. Id. JAKARTA –28 Agustus 2026 . Persoalan keterlambatan pembayaran gaji karyawan PT Pos Indonesia (Persero) mendapat perhatian serius dari DPR RI. Pimpinan DPR bersama Komisi VI DPR RI menerima audiensi perwakilan pekerja PT Pos Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas kondisi keuangan PT Pos Indonesia yang berdampak langsung terhadap sekitar 31.000 karyawan aktif dan 28.000 pensiunan. Kepastian pembayaran gaji menjadi perhatian utama karena hak para pekerja dijadwalkan harus segera dituntaskan paling lambat pada 1 September 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi tersebut bersama Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Anggia menegaskan bahwa kondisi PT Pos Indonesia harus segera mendapatkan solusi karena menyangkut hajat hidup puluhan ribu pekerja dan pensiunan.
Menurutnya, persoalan utama yang harus diselesaikan dalam waktu dekat adalah memastikan ketersediaan dana untuk membayarkan gaji karyawan. DPR mendorong agar proses pencairan dana tidak berlarut-larut sehingga hak para pekerja dapat diterima sesuai jadwal.
Salah satu sumber dana yang menjadi perhatian adalah tagihan PT Pos Indonesia kepada Kementerian Sosial (Kemensos) sekitar Rp158 miliar berdasarkan hasil audit. Dana tersebut diharapkan dapat segera dicairkan dan digunakan untuk membantu memenuhi kewajiban pembayaran gaji karyawan. PT Pos juga disebut masih memiliki tagihan kepada sejumlah pihak lain, termasuk Bulog dan Peruri.
Dalam pertemuan tersebut, Dasco bahkan berkomunikasi langsung dengan Kementerian Keuangan untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan pencairan dana. Anggia menyebut surat permintaan terkait tagihan tersebut telah disampaikan sejak 12 Agustus 2026.
DPR juga mendorong Danantara sebagai lembaga pengelola aset negara untuk segera mengambil langkah yang diperlukan dalam penyehatan PT Pos Indonesia. Upaya tersebut dinilai penting bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan gaji saat ini, tetapi juga memastikan keberlangsungan perusahaan dalam jangka panjang.
Anggia menilai PT Pos Indonesia masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan, khususnya di sektor jasa pengiriman dan logistik yang terus berkembang. Karena itu, persoalan likuiditas perusahaan harus segera diurai agar tidak semakin berdampak kepada pekerja maupun operasional perusahaan.
DPR menegaskan bahwa pembayaran tagihan pemerintah kepada PT Pos bukan sekadar persoalan bantuan atau dana talangan, melainkan merupakan kewajiban pembayaran atas pekerjaan dan layanan yang telah dilakukan perusahaan. Karena itu, pencairannya dinilai perlu dipercepat.
Dengan adanya dorongan dari DPR, pemerintah dan Danantara diharapkan segera mengambil langkah konkret sehingga gaji sekitar 31 ribu karyawan serta hak sekitar 28 ribu pensiunan PT Pos Indonesia dapat segera dibayarkan, paling lambat awal September 2026.
Di sisi lain, DPR meminta proses penyehatan PT Pos Indonesia dilakukan secara menyeluruh. Perusahaan tidak hanya perlu menyelesaikan persoalan pembayaran gaji, tetapi juga memperbaiki kondisi keuangan, tata kelola, serta strategi bisnis agar PT Pos Indonesia dapat kembali menjadi perusahaan logistik yang kuat dan mampu bersaing di tengah perubahan industri digital.
(Reina)
