ITiime id.JAKARTA –2 Oktober 2026;.Ketika seseorang memilih kuasa hukum untuk mendampingi sebuah persoalan, yang diserahkan bukan hanya sebuah perkara, tetapi juga kepercayaan. Karena itu, profesionalitas seorang kuasa hukum semestinya tidak berhenti pada kemampuan memahami hukum, melainkan juga tercermin melalui etika, kesantunan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas.
Profesi advokat sendiri merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab terhadap hukum dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur antara lain mengenai status, sumpah, hak dan kewajiban, honorarium, kode etik serta Dewan Kehormatan Advokat.
Etika Bukan Sekadar Pelengkap
Dalam menjalankan profesinya, seorang advokat dituntut menjaga kehormatan dan martabat profesi. Kode Etik Advokat Indonesia menegaskan bahwa advokat harus menjunjung tinggi hukum, kode etik dan sumpah jabatan. Kode etik juga menempatkan profesi advokat sebagai profesi terhormat atau officium nobile.
Sikap sopan terhadap semua pihak juga secara tegas tercantum dalam Kode Etik Advokat Indonesia. Artinya, ketegasan dalam membela kepentingan klien tidak harus menghilangkan tata krama dalam berkomunikasi.
Cara berbicara kepada klien, teman sejawat, anggota lembaga maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara menjadi bagian dari bagaimana marwah profesi tersebut dijaga.
Kepentingan Klien dan Potensi Benturan Kepentingan
Hubungan antara advokat dan klien juga memiliki sejumlah ketentuan etis. Kode Etik Advokat Indonesia, antara lain, melarang advokat memberikan keterangan yang menyesatkan klien, melarang memberikan jaminan bahwa perkara pasti menang, serta mewajibkan menjaga rahasia yang disampaikan klien.
Dalam menentukan honorarium, kode etik menyebut bahwa kemampuan klien perlu dipertimbangkan dan klien tidak semestinya dibebani biaya yang tidak diperlukan. Kode etik juga mengatur bahwa ketika terjadi pertentangan kepentingan dalam pengurusan kepentingan bersama dua pihak atau lebih, advokat harus mengundurkan diri dari pengurusan kepentingan tersebut.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hubungan profesional tidak semata-mata berbicara mengenai nilai nominal. Ada tanggung jawab, kejujuran, independensi dan kepentingan klien yang perlu diperhatikan.
Honorarium Bukan Ukuran Tunggal Profesionalitas
UU Advokat memang memberikan hak kepada advokat untuk menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien. Besarnya honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Dengan demikian, honorarium merupakan bagian yang sah dari hubungan profesional antara advokat dan klien. Namun, nilai honorarium tidak dengan sendirinya menjadi ukuran tunggal mengenai kualitas maupun marwah seorang advokat.
Integritas, tanggung jawab, kemampuan menjaga kerahasiaan, komunikasi yang baik dan kepatuhan terhadap kode etik merupakan bagian penting dari profesi tersebut.
Menjaga Nama Baik Profesi
Seorang kuasa hukum membawa nama profesi dalam setiap tindakan dan komunikasinya. Karena itu, persoalan yang muncul antara advokat dan klien sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, berdasarkan fakta dan bukti, bukan melalui tekanan atau informasi yang belum terverifikasi.
Kode Etik Advokat Indonesia juga mengatur hubungan dengan teman sejawat. Hubungan tersebut harus dilandasi sikap saling menghormati, menghargai dan mempercayai. Keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan kode etik memiliki mekanisme penyelesaian melalui Dewan Kehormatan.
Bahkan, organisasi profesi menyediakan mekanisme pengaduan pelanggaran kode etik yang dapat diajukan oleh klien maupun pihak-pihak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaduan tersebut harus memuat identitas, hubungan hukum, uraian dugaan pelanggaran, kerugian, pasal kode etik yang dianggap dilanggar dan tuntutan pengadu.
Marwah Dibangun dari Kepercayaan
Pada akhirnya, marwah seorang kuasa hukum tidak hanya dibangun dari kemenangan sebuah perkara atau besarnya nilai jasa yang diterima.
Marwah dibangun dari cara menjaga amanah, bagaimana berbicara kepada klien, bagaimana menghormati pihak lain, bagaimana menjaga rahasia, serta bagaimana mengambil keputusan ketika terdapat berbagai kepentingan.
Perkara hukum dapat selesai. Hubungan profesional pun dapat berakhir. Namun kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum merupakan sesuatu yang harus dijaga bersama.
Karena itu, ketika kepentingan bertemu dengan perkara, etika jangan sampai tergadaikan. Ketegasan tetap diperlukan, tetapi kesantunan harus dijaga. Kepentingan klien harus diperhatikan, tetapi profesionalitas dan aturan juga tidak boleh diabaikan.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perkara, melainkan juga nama baik, kepercayaan dan marwah profesi hukum itu sendiri.
(Reina)
