Itime. Jakarta, 1 Januari 2026 – Pemerintah memastikan bahwa tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 tidak mengalami perubahan mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional yang belum mencapai pertumbuhan di atas 6%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penyesuaian iuran hanya akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi berhasil menembus level tersebut. “Saat ini, besaran iuran belum ada perubahan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. Selama masa transisi, iuran tetap mengacu pada aturan sebelumnya,” ujar Purbaya.
Tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian iuran untuk peserta mandiri (PBPU) dan bukan pekerja (BP):
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan (manfaat ruang perawatan Kelas I).
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan (manfaat ruang perawatan Kelas II).
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 (manfaat ruang perawatan Kelas III).
Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran tetap 5% dari gaji/upah (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta). Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap ditanggung penuh oleh pemerintah.
Pemerintah juga sedang mempersiapkan transisi ke sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menghapus pembagian kelas rawat inap. Namun, selama masa transisi, sistem kelas 1, 2, dan 3 serta tarif iurannya tetap berlaku.
Selain itu, mulai 1 Juli 2026, tidak akan ada denda keterlambatan pembayaran iuran, sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran iuran tetap paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat menikmati layanan kesehatan tanpa kendala.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau call center 165.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
