ITime.id –Jakarta 29 September 2026:.Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Irjen (Purn) Mashudi, menegaskan dirinya masih sanggup menjalankan tugas setelah munculnya temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR menyoroti pengawasan, disiplin petugas, serta tata kelola di lingkungan pemasyarakatan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mempertanyakan kesanggupan Mashudi menangani persoalan yang muncul di Lapas Cibinong.
“Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini?” tanya Yanuar dalam rapat tersebut.
Mashudi menjawab singkat, “Masih.”
Yanuar kemudian menyampaikan bahwa apabila seorang pimpinan sudah tidak sanggup menjalankan tanggung jawabnya, pengunduran diri dapat menjadi pilihan.
Selain persoalan fasilitas mewah, Yanuar juga menyoroti mekanisme rotasi dan mutasi petugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurut dia, penerapan penghargaan dan sanksi atau reward and punishment perlu menjadi perhatian dalam penempatan jabatan.
Dalam rapat itu, Yanuar mempertanyakan posisi salah seorang pejabat di Lapas Cibinong yang sebelumnya pernah bertugas sebagai Kepala Satuan Pengamanan Rutan Narkoba Salemba.
Yanuar menyebut, saat pejabat tersebut bertugas di Rutan Narkoba Salemba pada 2024, terdapat tujuh narapidana narkoba yang melarikan diri. Pejabat yang bersangkutan membenarkan informasi tersebut dalam rapat.
Yanuar kemudian mempertanyakan alasan pejabat tersebut memperoleh promosi dan kini menjabat sebagai Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) di Lapas Cibinong.
Ia meminta proses rotasi dan mutasi dilakukan secara objektif serta mempertimbangkan rekam jejak dan tanggung jawab masing-masing petugas.
“Jangan sampai rotasi dan mutasi justru menjadi instrumen untuk menutupi kesalahan,” kata Yanuar.
Sementara itu, persoalan fasilitas mewah di Lapas Cibinong masih menjadi perhatian dan tengah didalami. Sebelumnya, muncul temuan mengenai sejumlah bangunan atau rumah yang disebut memiliki fasilitas berbeda dari kondisi hunian narapidana pada umumnya.
Pihak Ditjen PAS juga melakukan investigasi terhadap temuan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status bangunan, fasilitas yang tersedia, pihak yang menggunakan, serta ada atau tidaknya pelanggaran aturan.
Dalam konteks penegakan disiplin, Yanuar meminta apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas, maka proses pemberian sanksi harus dilakukan sesuai ketentuan.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya unsur pidana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan seperti suap atau pemerasan. Namun, hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong kini menjadi momentum bagi Ditjen PAS untuk memperkuat pengawasan internal, mengevaluasi penempatan petugas, serta memastikan seluruh layanan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.
Pernyataan Mashudi yang menyebut dirinya masih sanggup menjalankan tugas menunjukkan bahwa tanggung jawab penyelesaian persoalan tersebut kini berada pada jajaran pemasyarakatan untuk memastikan seluruh temuan ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai prosedur.
(Reina)
