Itime. — Seorang anggota Polres Salatiga, Brigadir Polisi Satu (Briptu) DP, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, dalam upacara yang digelar di lapangan Mapolres Salatiga, Senin (6/4/2026).
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan Polri.
“Briptu DP diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan karena pelanggaran tidak masuk kerja selama 30 hari,” tegasnya.
Upacara pemberhentian dilakukan secara in absentia, tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Salatiga juga memberikan penghargaan kepada 32 anggota yang dinilai berprestasi dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas.
Salah satu anggota yang menerima penghargaan adalah Aiptu Hery Prasetyo bersama timnya. Mereka diapresiasi atas aksi cepat dan sigap dalam menangani kebakaran mobil pemudik, sehingga situasi dapat segera dikendalikan dan tidak menimbulkan korban.
Selain itu, anggota yang membantu mendorong kendaraan pemudik yang mogok di perjalanan juga turut mendapatkan penghargaan dari Kapolres.
Menurut Kapolres, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menerapkan sistem reward and punishment secara berimbang.
“Penghargaan maupun kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada anggota yang menunjukkan dedikasi, loyalitas, integritas, serta pengabdian terbaik selama bertugas,” jelasnya.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan korps raport kenaikan pangkat pengabdian bagi sejumlah personel yang telah menunjukkan kinerja dan loyalitas tinggi selama masa dinasnya.
Kapolres berharap, kebijakan tegas sekaligus apresiatif ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(Tim)

