Itime portal. Tanah Bumbu – Dugaan praktik pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, memunculkan sorotan baru terkait pengawasan distribusi BBM non subsidi serta aspek keselamatan di lingkungan SPBU.
Kasus ini mencuat setelah tim investigasi dari unsur media dan organisasi pers melakukan penelusuran langsung ke sejumlah SPBU di jalur Tanah Laut hingga Tanah Bumbu pada Jumat malam (22/5/2026). Investigasi dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM yang dinilai semakin terbuka.
Dalam penelusuran tersebut, tim mendatangi SPBU Nomor 64.721.15 yang berada di Desa Sebamban, Kecamatan Sungai Loban. Di lokasi itu, awak media menemukan sebuah kendaraan yang tengah melakukan pengisian BBM jenis Pertamax menggunakan sejumlah jerigen.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, beberapa jerigen berukuran besar terlihat berada di dalam kendaraan maupun di area sekitar lokasi pengisian. Kondisi kendaraan yang telah dimodifikasi dengan pelepasan jok juga menimbulkan pertanyaan terkait tujuan penggunaan BBM dalam jumlah tersebut.
Meski BBM yang diisi merupakan Pertamax atau kategori non subsidi, praktik pengisian menggunakan jerigen tetap memunculkan perdebatan, terutama menyangkut keamanan dan mekanisme distribusi yang sesuai aturan.
Pengelola SPBU yang ditemui awak media menyebut pengisian Pertamax tidak termasuk pelanggaran karena bukan BBM subsidi seperti Pertalite maupun Solar. Namun awak media mempertanyakan apakah pengisian dalam jumlah besar menggunakan jerigen telah memenuhi prosedur keselamatan dan administrasi yang berlaku.
Perdebatan kemudian berkembang ketika muncul pernyataan yang menyebut adanya izin dari pihak tertentu untuk aktivitas tersebut. Nama anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu sempat disebut dalam percakapan di lokasi.
Namun setelah dikonfirmasi, salah satu anggota DPRD Tanah Bumbu Komisi II berinisial (N) membantah adanya izin resmi terkait praktik pengisian BBM menggunakan jerigen untuk kepentingan pelangsiran.
Menurutnya, DPRD selama ini justru mendorong pengawasan distribusi BBM agar penyaluran di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan, silakan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Kasus ini kemudian berkembang bukan hanya soal dugaan pelangsiran, tetapi juga menyangkut lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembelian BBM dalam jumlah besar di SPBU tertentu.
Beberapa pengamat menilai, meski Pertamax merupakan BBM non subsidi, pengisian menggunakan jerigen dalam jumlah besar tetap perlu pengawasan ketat karena berkaitan dengan faktor keselamatan serta potensi distribusi ulang tanpa izin.
Selain risiko penyalahgunaan, penyimpanan BBM di dalam kendaraan dengan banyak wadah plastik juga dinilai memiliki potensi bahaya kebakaran apabila tidak memenuhi standar keamanan.
Di sisi lain, investigasi yang dilakukan awak media disebut sempat mendapat tekanan dari sejumlah pihak. Tim investigasi mengaku mengalami upaya intervensi hingga pelarangan melakukan peliputan dengan alasan wilayah kewenangan tertentu.
Ketua DPD GWI Kalimantan Selatan, Iswandi, menyebut kegiatan investigasi jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dilindungi undang-undang.
“Pers memiliki hak untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada publik selama dilakukan sesuai aturan dan kode etik jurnalistik,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM yang dinilai merugikan masyarakat maupun negara apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik SPBU belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil investigasi maupun dugaan aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar tersebut.
Kasus ini juga memunculkan perhatian masyarakat di media sosial, terutama terkait perlunya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi BBM di daerah. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, instansi pengawas, dan pihak terkait dapat melakukan pengecekan langsung agar polemik di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi informasi simpang siur.
Awak media menegaskan pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari kepentingan informasi publik dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Iswandi, sabir
(Tim/red )
