Itime. Semarang – Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (7/4/2026).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam periode Triwulan I tahun 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil perkara yang telah diputus pengadilan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Didominasi Kasus Narkotika
Dari total 97 perkara tersebut, terdiri atas:
62 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya
35 perkara tindak pidana umum
3 perkara tindak pidana khusus
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Sabu seberat 859,2 gram
Tembakau sintetis 3,75 gram
Ribuan butir obat-obatan seperti alprazolam, trihexyphenidyl, dan dextromethorphan
Puluhan ribu pil berbagai jenis (termasuk pil berlogo Y dan Yarindo)
18 unit handphone
10 senjata tajam
Ribuan batang rokok tanpa pita cukai
Dimusnahkan dengan Berbagai Metode
Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti:
Narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender
Handphone dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali
Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda
Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar
Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak disalahgunakan.
Perkuat Penegakan Hukum
Andhie menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
Selain itu, ia berharap sinergi antar lembaga penegak hukum semakin kuat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
(Fuyan)

