Itime portal. Majenang. Cilacap – Tim investigasi awak media menemukan dugaan kuat praktik peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol/Madol tanpa resep dokter di wilayah Majenang, Kabupaten Cilacap. Praktik ini disinyalir melibatkan jaringan yang menyasar anak usia sekolah.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, ditemukan indikasi keterlibatan seorang pria berinisial RP alias D, warga Losari, sebagai terduga pengedar utama. RP diduga menjalankan aksinya bersama seorang perempuan yang berstatus pelajar di salah satu SMA Negeri di Majenang. Perempuan tersebut diduga berperan ganda sebagai pemakai sekaligus membantu mengedarkan obat keras ke kalangan pelajar.
Temuan awak media di salah satu hotel di Majenang mengungkap adanya aktivitas penyiapan obat keras dalam jumlah tertentu yang diduga siap diedarkan oleh RP alias D bersama pelajar perempuan Sma Negeri Majenang sambil membawa gunting meracik obat.Di lokasi terpisah, yakni sebuah kos, ditemukan beberapa anak muda dalam kondisi diduga di bawah pengaruh obat keras. Terdapat pula dokumentasi yang menunjukkan terduga pengedar RP dalam kondisi overdosis akibat penyalahgunaan obat.
*Keterangan Warga*
Seorang warga Majenang yang tinggal di sekitar lokasi dan meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan sudah lama resah.
_“Anak-anak di sini jadi nggak bener. Pulang sekolah bukannya belajar malah kumpul nggak jelas. Kami takut generasi kita rusak gara-gara obat itu. _*Tolong pak polisi tangkap pengedarnya,jangan nunggu ada korban meninggal semoga hal ini sampai didengar Kapolda Jateng._*Majenang Darurat madol_* ujarnya kepada tim media, Sabtu 11/4/2026.

Warga lain yang sehari-hari berdagang dekat salah satu SMA di Majenang juga membenarkan.
_“Sering lihat anak sekolah nongkrong di kos, dari jauh kelihatan kayak orang nge-fly. Sebagai orang tua kami khawatir. Kalau polisi nggak gerak cepat, kami yang warga ini bisa marah,”_ katanya.
Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras telah masuk ke lingkungan sekolah dan mengancam masa depan generasi muda Majenang. Jika dibiarkan, puluhan bahkan ratusan pelajar berpotensi menjadi korban.
*Desakan Tindakan Tegas*
Kami mendesak Polres Cilacap c.q. Satresnarkoba untuk tidak menunggu viral dan segera melakukan langkah represif:
1. *Tangkap dan proses hukum* terduga pengedar RP alias D beserta jaringannya.
2. *Lakukan razia dan pemetaan* peredaran obat keras di lingkungan sekolah & kos-kosan Majenang.
3. *Gandeng BNN, Dinkes, dan sekolah* untuk tindakan pencegahan serta rehabilitasi bagi pelajar yang menjadi korban pemakaian.
Pembiaran terhadap kasus ini sama dengan membiarkan generasi muda Majenang hancur. Masyarakat sudah resah dan jangan sampai hukum rimba berlaku karena aparat lamban bertindak.
*Landasan Hukum*:
1. *UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196, 197*: Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
2. *UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak*: Anak yang menjadi korban wajib dilindungi dan direhabilitasi.
3. *UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA*: Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum.
Hingga rilis ini diturunkan, Polres Cilacap belum memberikan keterangan resmi. Kami membuka ruang hak jawab.
(Red)
