Itime portal. Kebumen. 15 April 2026 – Dugaan pelanggaran serius oleh oknum aparat kepolisian kembali mencuat. Sejumlah anggota Unit Reskrim PPA Polres Demak dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri setelah diduga melakukan intimidasi terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anfash saat mendatangi lokasi tanpa surat perintah tugas resmi.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Sugiyono, anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kebumen, yang juga bertindak sebagai pendamping hukum MH, pimpinan Ponpes Al-Anfash. Surat permohonan asistensi ke Mabes Polri dikirim pada Rabu (15/4/2026), setelah sebelumnya pengaduan disampaikan ke Propam Polres Demak pada Senin (13/4/2026) dengan nomor SPSP2/02/IV/2026/YANDUAN.
Sugiyono mengungkapkan, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat saat mendatangi ponpes untuk meminta keterangan terkait suatu perkara.
“Ada beberapa pelanggaran yang kami nilai serius. Pertama, mereka datang tanpa menunjukkan surat perintah tugas dari pimpinan, yang seharusnya menjadi prosedur wajib dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Sugiyono.
Selain itu, ia menyebut adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap MH di kediamannya yang berada di lingkungan ponpes. Kliennya, kata Sugiyono, merasa tertekan oleh ucapan-ucapan yang bernada memaksa dan menimbulkan ketakutan.
“Klien kami merasa ditekan secara psikologis agar mengikuti keinginan mereka. Ini tentu tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Sugiyono juga menyoroti kehadiran pihak lain di luar kepolisian dalam rombongan tersebut. Ia menduga ada keterlibatan anggota Banpol serta oknum wartawan lokal saat proses permintaan keterangan berlangsung.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Untuk apa membawa pihak luar dalam situasi seperti itu? Hal ini tidak lazim dalam prosedur pemeriksaan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Sugiyono mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut salah satu oknum aparat sempat menawarkan jasa pengacara kepada MH, yang diketahui merupakan istrinya sendiri.
“Ini sangat tidak etis. Setelah diduga menekan, kemudian menawarkan jasa hukum dari pihak keluarga sendiri. Klien kami merasa seperti dijebak dalam situasi tersebut,” katanya.
Akibat kejadian itu, MH mengaku mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil. Selain harus mengeluarkan biaya untuk pendampingan hukum, ia juga merasakan tekanan psikologis serta dampak terhadap nama baik lembaga pendidikan yang dipimpinnya.
“Nama baik ponpes ikut tercoreng. Santri dan masyarakat sekitar menjadi bertanya-tanya, sehingga menimbulkan rasa malu dan tekanan tersendiri,” jelas Sugiyono menyampaikan keluhan kliennya.
Merasa tidak nyaman dan tertekan, MH akhirnya meminta pendampingan hukum kepada Sugiyono. Setelah menghimpun keterangan dari korban dan sejumlah saksi, pihaknya memutuskan untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Propam dan meminta atensi Mabes Polri.
Sugiyono berharap Divisi Propam Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional. Ia juga mendesak agar oknum yang terbukti melanggar diberikan sanksi tegas sebagai bentuk penegakan disiplin.
“Ini penting untuk menjaga marwah institusi Polri. Jangan sampai tindakan segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat. Kami meminta sanksi tegas, mulai dari mutasi hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti bersalah,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Demak belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(TIM/RED)
