Itime portal. Pati,. 17 April 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah. Salah satunya di Kabupaten Pati, sebagai bagian dari langkah berkelanjutan pasca penindakan yang sebelumnya turut menjerat Bupati Pati pada Januari 2026.
Kegiatan Koordinasi Pencegahan Korupsi di Pemerintah Kabupaten Pati yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pati, Pati, Jawa Tengah, Rabu (15/4) ini, fokus memperkuat pengawasan anggaran serta menutup celah korupsi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan daerah.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup KPK Wilayah III, Azril Zah, menuturkan upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, namun harus diikuti perbaikan sistem agar praktik serupa tidak terulang.
“Kegiatan ini bukan penyelidikan, tapi upaya preventif untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Kami fokus pada pencegahan sejak perencanaan APBD hingga pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Di sisi lain, tren pengaduan masyarakat di Kabupaten Pati justru meningkat signifikan. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah laporan naik dari 13 aduan pada 2023, menjadi 19 aduan di 2024, dan melonjak menjadi 64 aduan di 2025. Azril menilai, peningkatan ini merupakan bagian penting dari mekanisme check and balance, meskipun setiap laporan tetap harus diverifikasi untuk memvalidasinya.

*Masih Teridentifikasi Rentan*
Berdasarkan hasil pemetaan, KPK masih menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola Pemkab Pati, mulai dari ketidakpatuhan terhadap mekanisme perencanaan, penyimpangan fungsi pokok pikiran (pokir) DPRD, hingga ketidaksesuaian kewenangan dan standar anggaran.
Dalam sektor hibah, KPK turut mencatat berbagai kerentanan, seperti tidak adanya database tunggal penerima, potensi duplikasi bantuan, hingga indikasi politisasi anggaran melalui jalur tertentu yang berisiko konflik kepentingan.
Sementara, pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ), KPK menemukan ketidaktertiban pelaporan rencana dan realisasi pengadaan, tingginya porsi penunjukan langsung, serta belum optimalnya praktik e-purchasing, termasuk tanpa negosiasi harga. Kondisi ini, dinilai membuka ruang pengkondisian proyek dan persaingan usaha tidak sehat.
Risiko serupa juga teridentifikasi dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama pada proses promosi, rotasi, dan mutasi jabatan yang belum sepenuhnya berbasis merit system.
KPK bahkan menerima informasi adanya praktik pengkondisian jabatan, keterlibatan tim sukses, hingga penempatan pejabat pelaksana tugas dalam jangka waktu lama yang berpotensi konflik kepentingan.
Dari sisi pencegahan, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Pati menurun dalam tiga tahun terakhir, dari 80,75 pada 2023 menjadi 77,85 di 2024, dan kembali turun ke 72,23 pada 2025, yang masuk kategori rentan.
Meski demikian, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025 masih berada di angka 89,05 atau peringkat 21 se-Jawa Tengah.
Menindaklanjuti temuan itu,
KPK akan mendalami lebih lanjut bersama pemerintah daerah guna memetakan titik rawan dan menyusun rencana aksi yang terukur.
“Kami akan identifikasi area berisiko, lalu menetapkan langkah perbaikan yang jelas—siapa melakukan apa, targetnya apa, dan melapor berkala ke KPK,” tegas Azril.
*Komitmen Perbaikan Pemkab Pati*
Sebagai bagian dari penguatan sistem, KPK turut mendorong kepatuhan pelaporan LHKPN. Hingga Senin (13/4), tingkat pelaporan di Pemkab Pati telah mencapai 96,68 persen.
Meskipun begitu, tingkat kepatuhannya masih di angka 66,95 persen, sementara DPRD Pati tercatat telah 100 persen melapor.
“Kami mengapresiasi capaian pelaporan LHKPN yang sudah tinggi di lingkungan Pemkab dan DPRD Pati. Namun, kepatuhan penyampaian masih perlu terus ditingkatkan agar LHKPN benar-benar transparan dan diawasi efektif,” ujar Azril.
Pada kesempatan yang sama, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan KPK dengan serius, khususnya menguatkan tata kelola anggaran yang berisiko tinggi seperti sektor infrastruktur. Ia menyampaikan, Pemkab Pati secara aktif meminta asistensi KPK sebagai langkah preventif, sekaligus memastikan setiap proses perencanaan dan penganggaran berjalan lebih hati-hati dan sesuai ketentuan.
“Insyaallah akan dilaksanakan sesuai arahan. Kami juga akan genjot pembangunan, tapi tetap berkoordinasi dengan KPK agar sampai selesai dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Chandra.
Lebih lanjut, Chandra menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran pemda untuk bekerja transparan dan akuntabel. Ia mengingatkan, pengawasan tidak hanya dari KPK, namun dari masyarakat luas, sehingga setiap kebijakan dan pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap pemda dapat terus terjaga.
Senada, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan integritas harus menjadi landasan pelaksanaan program pemda. Ia mengingatkan seluruh pejabat berada dalam pengawasan KPK dan masyarakat, sehingga setiap kegiatan harus dijalankan terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK turut mengingatkan upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dari langkah sederhana namun konsisten, seperti melaporkan gratifikasi, membangun budaya berani melapor, serta memastikan prosedur dan layanan publik memiliki kontrol integritas yang jelas.
Melalui langkah ini, KPK berharap perbaikan tata kelola di Kabupaten Pati dapat berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan, sehingga kepercayaan publik meningkat serta risiko korupsi mampu ditekan sejak awal.
(Red)
