Itime.id.Semarang – Lembaga Pergerakan Indonesia (LPI) menyoroti proses sertifikasi tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jl. Tamrin, wilayah Kembang Paes sampai Pasar Prembaen, Kel. Kembangsari, Kec. Semarang Tengah.
Anggota LPI Hendrawan menyebut ada “dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Pungutan Liar” dalam proses tersebut. Menurut Hendrawan, ia menemukan sejumlah kejanggalan saat menelusuri berkas PTSL di kelurahan setempat.
Hendrawan juga mengaku pernah menerima informasi dari warga bahwa ada dugaan pungli dalam proses PTSL di wilayah itu sebesar sekitar Rp8 jutaan. Namun ia belum membeberkan bukti transfer atau kwitansi.
“Tanah di Jl. Tamrin (Kembang Paes) itu sejarahnya disewa bulanan oleh warga. Pembayaran sewa ke pihak NV. BOUWMAATSCHAPPIJ GEBROEDERS AKOEWAN mulai tersendat sejak 1980-an, tapi sebabnya belum jelas,” kata Hendrawan, mengutip keterangan sesepuh pelaku sejarah.
Hendrawan merujuk dokumen yang diklaim didapat dari arsip log TNI AD, Di dokumen itu tertulis “keperdataan melekat pada NV. BOUWMAATSCHAPPIJ GEBROEDERS AKOEWAN Perusahaan keluarga AKOEWAN”. Hal senada ia dapat dari penetapan ahli waris Pengadilan. Mantan Lurah Kembangsari Erni, juga membenarkan ahli waris NV. BOUWMAATSCHAPPIJ GEBROEDERS AKOEWAN salah satu penerima kuasanya ada di Kembang Paes.
Meski begitu, Hendrawan menilai proses PTSL diduga dengan sengaja tetap ditandatangani Mabrur saat masih menjabat sebagai Lurah Kembangsari, dibantu staf Vero dan Agung, untuk wilayah Tamrin dan Pasar Prembaen walaupun sudah ada informasi dari Lurah sebelumnya Erni bahwa ahli waris NV. BOUWMAATSCHAPPIJ GEBROEDERS AKOEWAN dan kuasanya masih ada, tetapi Mabrur, Vero dan Agung tetap nekat membantu proses PTSL warganya tanpa sepengetahuan ahli waris NV. BOUWMAATSCHAPPIJ GEBROEDERS AKOEWAN.
Saat dikonfirmasi awak media, Vero membenarkan bahwa Ibu Erni (mantan Lurah) pernah membuat surat informasi untuk sebagai acuan sekaligus informasi bagi Lurah dan stafnya. Pokok isi surat tersebut merujuk pada pemberitahuan bahwa ahli waris NV. BOUWMAATSCHAPPIJ GEBROEDERS AKOEWAN sesuai nama yang tertera pada surat kuasa dari ahli waris NV. BOUWMAATSCHAPPIJ GEBROEDERS AKOEWAN bila ingin berurusan perihal tanah di sepanjang Kembang Paes dan Prembaen atau pelepasan, silakan hubungi ahli waris NV. BOUWMAATSCHAPPIJ GEBROEDERS AKOEWAN atau ke kuasanya yang ditunjuk. Arsip tersebut hingga berita ini diterbitkan masih ada pada sistem administrasi di Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kelurahan Kembangsari, atas tindakan yang dilakukan mantan Lurah Mabrur beserta stafnya Vero dan Agung, maupun BPN Kota Semarang terkait tuduhan KKN dan pungli PTSL ini. LPI meminta proses sertifikasi di wilayah tersebut diaudit ulang agar kepastian hukum tanah warga terjamin.
(DW)
