Itime. Id. Mandailing Natal , Informasi simpang siur melingkupi kedatangan Tim Terpadu Pemprov Sumut di Kotanopan baru-baru ini. Di satu sisi, rilis resmi Tim turun untuk pemberantasan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin), namun di sisi lain oknum Kepala Desa GD mengklaim kedatangan Tim Pemprov Sumut sebagai bentuk dukungan (support) kepada dirinya dalam aktivitas reklamasi. Benturan narasi yang kontradiktif ini sontak memicu sorotan tajam sejumlah elemen masyarakat Madina.
Demi menegakkan aturan, Direktur Lembaga Kajian IDeA (Insitute for Development, Evaluation and Analysis) M. Irwansyah Lubis mendesak Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution untuk turun tangan melakukan klarifikasi secara resmi dan terbuka terkait maksud dan tujuan Tim Terpadu datang ke Kota Nopan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjernihkan persoalan terkait perbedaan narasi yang telah membingungkan publik. “Dualisme narasi antara rilis resmi Pemprov Sumut dan klaim oknum Kepala Desa harus segera diklarifikasi. Disparitas ini berpotensi menjadi bentuk kebohongan publik dan pengkaburan substansi persoalan. Kita mendesak Gubernur Sumut Bobby Nasution selaku Penanggung Jawab Tim Terpadu untuk segera melakukan klarifikasi terbuka atas kontrasiksi informasi ini demi menjaga marwah dan kepercayaan publik kepada institusi pemerintah provinsi di
mata rakyat” tegas Irwansyah kepada pers via pesan elektronik (07/07)
Menurut mantan aktivis HMI ini, publik kini dihadapkan pada dua narasi yang saling bertolak belakang dan telah memicu keresahan sosial akut. “Pertanyaannya sederhana tapi mendasar, pihak mana yang berbohong. Tidak mungkin kedua pernyataan ini sama benar dalam waktu bersamaan” tegasnya.
Ditambahkan, jika benar rilis Tim Terpadu Pemprov menyebutkan penertiban PETI yang ditandai dengan penyitaan alat berat ekskavator, penyegelan lokasi tambang dan pemberian surat teguran keras terhadap para pelaku PETI di lokasi tambang maka tentu klaim sang oknum Kepala Desa Singengu Julu tentang “dukungan reklamasi” adalah bentuk disinformasi dan penyesatan publik. Patut diduga dia merasa telah “kebal hukum” dan tidak bisa dijerat hukum.
Namun bila, pernyataan GD ini benar, maka rilis resmi pemerintah tersebut patut dipertanyakan secara serius. “Hal ini tentu berbahaya. Kita disuguhkan seolah ada penertiban PETI, namun dibelakang layar Tim Terpadu menyatakan bentuk dukungan Pemprov atas reklamasi yang dilakukan oleh terduga pelaku PETI. Apakah ini drama kolosal dari Pemprov untuk melindungi para mafia tambang dengan kedok penertiban yang hanya bersifat kosmetik?” tanya Irwan
Situasi ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa titik terang “Publik berhak mendapatkan informasi akurat, bukan versi cerita yang berubah-ubah. Aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas pihak mana yang menyebarkan informasi hoax atau tidak benar” ujarnya
Untuk memperjelas kesimpang-siuran ini, dan menghindari praduga dan asumsi negatif. Maka solusi yang ditunggu publik, Gubernur harus turut memberikan klarifikasi resmi dan terbuka.
Selain itu, Irwan megemukakan argumen bahwa istilah “reklamasi” yang digunakan oleh oknum Kepala Desa patut diduga sebagai upaya pengkaburan substansi dan kamuflase terhadap aktivitas tambang ilegal. “Dalam ketentuan hukum, reklamasi hanya dapat dilakukan dalam kerangka pertambangan yang sah dan berizin, bukan sebagai pembenaran atas kegiatan tanpa izin yang dilakukan, sehingga kegiatan PETI sebelumnya seolah-olah dapat “diampuni” dan dilupakan begitu saja jika reklamasi telah dilakukan. Tentu ini pandangan keliru” imbuh Irwan yang yang mantan anggota DPRD Kab Madina ini.
Malah dia menduga, issue reklamasi ini sengaja dimunculkan hanya untuk modus kamuflase untuk melanggengkan tambang illegal dengan kedok pemulihan lingkungan. “Polri harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan intensif untuk memastikan tidak ada aktivitas pelanggaran hukum PETI dengan topeng reklamasi” tambahnya.
IDEA secara organisasi juga mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa Singengu Julu yang dinnilai telah membuat pernyataan yang bertentangan, mengaburkan silubstansi, mengandung unsur pembohongan publik dan bahkan dapat menimbulkan praduga dan asumsi negatif terhadap Pemprop,
Selain itu, penegakan hukum yang tegas dengan hukuman berat tanpa kompromi harus diberlakukan kepada para pelaku atau dalang utama aktivitas PETI di seluruh Madina.
Untuk solusi jangka menengah, dia mendesak Pemprov Sumut untuk segera menerbitkan Pergub untuk payung hukum pembentukan SATGASSUS dalam penindakan hukum ativitas PETI, sembari mewujudkan pembentukan WPR-IPR baru yang potensial untuk lahan tambang rakyat yang legal.
(Magrifatulloh).
