ITime.id .Semarang –5 Agustus 2026 . Aparat kepolisian berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang kondektur bus antarkota. Pelaku ditangkap saat bus jurusan Magetan–Cileungsi melintas di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,77 gram yang disembunyikan di dalam sebuah botol permen. Penemuan itu berawal dari penggeledahan yang dilakukan polisi setelah menghentikan bus yang ditumpangi tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial A, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram, sebelum sebagian diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat isap sabu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, kepolisian masih terus memburu pemasok utama yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
(Reina)
