ITime.id .Bandung – 5 Agustus 2026 .Polemik penebangan 10 pohon di kawasan Cihapit terus menjadi perhatian publik. Satpol PP menjelaskan bahwa aksi penebangan tersebut dilakukan atas inisiatif subkontraktor yang terlibat dalam pembangunan taman dan lapangan padel, tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.
Pihak berwenang menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan kronologi kejadian serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap aturan mengenai penebangan pohon di ruang terbuka hijau.
Sementara itu, pengelola proyek lapangan padel menyampaikan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut, termasuk membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun lingkungan.
Kasus ini memicu perhatian masyarakat dan pemerhati lingkungan yang menilai keberadaan pohon di kawasan perkotaan memiliki peran penting dalam menjaga kualitas udara, mengurangi suhu panas, serta mempercantik ruang publik. Mereka berharap proses penegakan aturan dilakukan secara transparan sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaksana proyek pembangunan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap kegiatan penebangan pohon wajib mengantongi izin resmi dan mempertimbangkan aspek pelestarian lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
Ke depan, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan proyek agar kejadian serupa tidak terulang. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan fasilitas umum dengan upaya pelestarian lingkungan di kawasan perkotaan.
(Reina)
