Itime.id. KEBUMEN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama budidaya ikan lele dilaporkan ke Polres Kebumen. Seorang warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, bernama Sugiyono, melaporkan seorang warga berinisial RT ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen pada Jumat (14/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan modal usaha budidaya ikan lele senilai Rp3 juta, dua unit kolam bundar sistem bioflok, sejumlah material kayu, serta hasil penjualan ikan yang hingga saat ini diduga belum diserahkan kepada pelapor.
Berdasarkan keterangan Sugiyono, permasalahan bermula pada 2023 ketika dirinya menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada RT untuk dijadikan modal pembelian bibit ikan lele.
“Pada tahun 2023, saya menitipkan uang modal usaha sejumlah Rp3 juta kepada RT untuk pembelian bibit ikan lele. Transaksi tersebut dilakukan di hadapan saksi, yaitu LM,” kata Sugiyono.
Selain modal usaha, Sugiyono juga mengaku kehilangan dua unit kolam bundar sistem bioflok yang sebelumnya digunakan untuk mendukung usaha budidaya ikan lele.
Menurut pengakuannya, terlapor juga mengambil kayu bekas rumah miliknya untuk membangun gubuk di area kolam.
“RT juga mengambil dua kolam bundar bioflok beserta kayu bekas rumah saya untuk membuat gubuk kolam. Peristiwa itu juga diketahui oleh saksi LM dan GH,” ujarnya.
Sugiyono menjelaskan bahwa sekitar dua bulan setelah benih ikan ditebar, ikan lele hasil budidaya tersebut dijual. Namun, dirinya mengaku tidak pernah menerima hasil penjualan maupun keuntungan dari usaha tersebut.
“Hingga saat ini, saya tidak pernah menerima uang hasil keuntungan penjualan ikan lele tersebut. Bahkan, uang modal pembelian ikan lele beserta dua kolam bundar bioflok sampai sekarang juga belum dikembalikan,” ungkapnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, Sugiyono mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi secara kekeluargaan.
Ia juga telah menunjuk kuasa hukum, Supriyono S.H., M.H., untuk membantu menagih hak-haknya.
Namun, upaya penyelesaian tersebut diklaim tidak membuahkan hasil karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Akhirnya, Sugiyono memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Kebumen.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan tersebut tercatat dengan nomor Rekom/380/VIII/2026/SPKT.
Dalam laporannya, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan.
Laporan tersebut diterima oleh Pamapta 1 SPKT Polres Kebumen, IPDA Ridho Windu Atmoko.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status penanganan perkara tersebut.
Redaksi juga masih berupaya menghubungi pihak terlapor untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan hak jawab atas tuduhan yang disampaikan oleh pelapor.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, salinan dokumen laporan, serta dokumen kuasa hukum yang diterima redaksi.
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Sugiyono berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporannya agar hak-haknya dapat dipulihkan.
“Saya hanya ingin keadilan dan hak saya dikembalikan,” pungkasnya.
(TIM/RED)
