ITime.id .JAKARTA – 16 Agustus 2026 .Perdebatan mengenai batas antara kritik dan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kembali menjadi perhatian publik. Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kehormatan kepala negara dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah warga negara yang menilai ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membatasi kebebasan berekspresi.
Dalam pandangan yang disampaikan Rieke, keberadaan aturan hukum semestinya tidak menjadi alat untuk membungkam masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Kritik, evaluasi, dan perbedaan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Persoalan utama yang menjadi perhatian adalah bagaimana hukum membedakan kritik yang disampaikan untuk kepentingan publik dengan penghinaan yang menyerang kehormatan pribadi.
Dalam persidangan MK pada April 2026, DPR melalui Anggota Komisi III Rudianto Lallo juga menyampaikan bahwa KUHP baru secara normatif telah membedakan antara kritik dan penghinaan. Menurut DPR, kritik tetap mendapatkan perlindungan dalam negara demokratis, sementara penghinaan berkaitan dengan serangan terhadap kehormatan atau martabat.
Di sisi lain, para pemohon dalam perkara tersebut berpendapat bahwa rumusan Pasal 218 KUHP masih berpotensi menimbulkan tafsir yang luas. Mereka khawatir kondisi tersebut dapat menciptakan chilling effect atau efek gentar, sehingga masyarakat, akademisi, jurnalis maupun kelompok kritis menjadi takut menyampaikan pendapat di ruang publik.
Perdebatan ini menjadi penting karena kebebasan berpendapat merupakan salah satu elemen utama demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan memperhatikan batas-batas hukum dan hak orang lain.
Sementara itu, ahli hukum pidana yang dihadirkan Presiden dalam sidang MK pada 9 Juni 2026 menyatakan bahwa keberadaan Pasal 218 KUHP tidak semestinya dipahami sebagai larangan terhadap kritik. Menurut keterangan pemerintah, kritik dan ketidaksetujuan terhadap kebijakan Presiden tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, sedangkan penghinaan merupakan persoalan berbeda.
Karena itu, pernyataan mengenai pentingnya menjadikan aturan tersebut sebagai penyeimbang, bukan alat kriminalisasi terhadap kritik kebijakan pemerintah, menjadi relevan dalam melihat dinamika pengujian pasal-pasal KUHP tersebut.
Publik kini menunggu bagaimana perkembangan proses konstitusional terhadap ketentuan tersebut. Yang menjadi harapan adalah adanya batas hukum yang jelas, sehingga kewibawaan kepala negara tetap terlindungi sekaligus hak masyarakat untuk mengkritik kebijakan pemerintah tidak terhambat.
Dengan demikian, demokrasi tidak hanya membutuhkan pemerintah yang kuat, tetapi juga ruang kritik yang sehat sebagai mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
(Reina)
