ITime.id .JAKARTA –29 Agustus 2026 . Babak baru perkara perdata yang melibatkan aktris Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya harus menghadapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mewajibkannya membayar ganti rugi hingga miliaran rupiah, kini Nikita mendapatkan kabar menggembirakan dari proses hukum yang ditempuhnya.
Nikita Mirzani dinyatakan memenangkan upaya banding dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan terhadap dirinya dan asistennya, Mail Syahputra.
Putusan tersebut berasal dari Pengadilan Tinggi Jakarta dan telah diterima oleh tim kuasa hukum Nikita melalui sistem e-court pada akhir Agustus 2026.
Kemenangan di tingkat banding tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita Mirzani dan Mail Syahputra untuk membayar ganti rugi dalam jumlah miliaran rupiah.
Kuasa Hukum Nikita Bersyukur
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Ia menyebut keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi kabar baik bagi kliennya setelah sebelumnya menghadapi putusan yang tidak menguntungkan di tingkat pertama.
Menurut Usman, putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan kewajiban pembayaran kepada Nikita dan Mail telah dibatalkan oleh pengadilan tingkat banding.
“Alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court bahwa Nikita menang. Putusan tingkat pertama yang menghukum Nikita dan Mail dibatalkan,” ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Pernyataan tersebut menandai perubahan penting dalam perjalanan perkara yang sebelumnya membuat nama Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik.
Sebelumnya Dihukum Bayar Miliaran Rupiah
Sebelum perkara masuk ke tingkat banding, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan dalam gugatan PMH yang diajukan pasangan dokter kecantikan Reza Gladys dan Attaubah Mufid.
Dalam putusan tingkat pertama tersebut, Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra dinyatakan memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Tidak menerima putusan tersebut, pihak Nikita kemudian menempuh jalur hukum melalui upaya banding.
Proses tersebut akhirnya menghasilkan putusan berbeda. Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya mewajibkan Nikita dan Mail membayar ganti rugi.
Perjalanan Perkara Jadi Sorotan
Perkara antara Nikita Mirzani dengan pasangan dokter kecantikan tersebut sebelumnya cukup menarik perhatian masyarakat. Nama Nikita yang dikenal sebagai figur publik membuat perkembangan perkara tersebut dengan cepat menjadi perbincangan di media sosial.
Setiap perkembangan proses hukum pun tidak luput dari perhatian publik.
Kini, dengan adanya putusan banding, posisi Nikita dalam perkara perdata tersebut menjadi berbeda dibandingkan saat putusan tingkat pertama dijatuhkan.
Kemenangan tersebut tentu menjadi angin segar bagi Nikita dan tim hukumnya. Namun, masyarakat tetap perlu melihat secara utuh isi salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, terutama mengenai amar putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim.
Menunggu Langkah Hukum Selanjutnya
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta bukan berarti seluruh dinamika hukum antara para pihak otomatis berakhir. Masih terdapat kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan hukum acara perdata dan sikap masing-masing pihak terhadap putusan tersebut.
Karena itu, perkembangan perkara ini masih patut ditunggu.
Bagi Nikita Mirzani, kemenangan banding tersebut menjadi sebuah titik penting setelah sebelumnya harus menghadapi kewajiban pembayaran ganti rugi miliaran rupiah berdasarkan putusan tingkat pertama.
Sementara itu, publik kini menunggu bagaimana sikap pihak Reza Gladys dan Attaubah Mufid setelah putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut.
Yang jelas, putusan banding telah memberikan babak baru dalam sengketa hukum yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Kemenangan Nikita Mirzani di tingkat banding pun kembali menjadi perbincangan hangat. Setelah sebelumnya berada dalam posisi harus menghadapi putusan yang merugikan, kini ia mendapatkan hasil berbeda dari majelis hakim di tingkat banding.
Perkara tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa proses hukum memiliki tahapan dan setiap pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai aturan yang berlaku.
(Reina)
