ITime.id .SEMARANG –31 Agustus 2026 . Pemerintah pusat mengucurkan tambahan anggaran sekitar Rp184 miliar melalui Dana Alokasi Umum (DAU) kepada sejumlah pemerintah daerah di Jawa Tengah.
Tambahan anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, mengatakan tambahan DAU tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat kepada daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198.
Menurut Dwianto, sekitar 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah memperoleh tambahan DAU untuk kebutuhan penggajian.
“Kalau yang DAU itu sekitar Rp184 miliar, kalau yang DBH Rp83 miliar,” kata Dwianto saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Selain tambahan DAU, sekitar 16 kabupaten/kota di Jawa Tengah juga memperoleh alokasi melalui mekanisme kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) dengan nilai sekitar Rp83 miliar.
Tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menjaga kemampuan keuangan, terutama dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai yang harus dialokasikan secara rutin.
Membantu Pemda Penuhi Kebutuhan Gaji
Bertambahnya jumlah PPPK di berbagai daerah membuat kebutuhan anggaran belanja pegawai menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah.
Dengan adanya tambahan DAU dari pemerintah pusat, beban penganggaran di daerah diharapkan dapat lebih terbantu sehingga pembayaran gaji PPPK dapat tetap dipenuhi sesuai ketentuan.
Dukungan anggaran tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan. PPPK yang bekerja di berbagai sektor, mulai dari pendidikan hingga pelayanan publik lainnya, memiliki peran penting dalam mendukung kinerja pemerintah daerah.
Meski demikian, penggunaan tambahan anggaran tetap harus dilakukan sesuai aturan dan peruntukannya. Pemerintah daerah juga perlu memastikan pengelolaan dana dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, tambahan melalui mekanisme kurang salur DBH juga diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Dengan dukungan tersebut, pemerintah daerah di Jawa Tengah memiliki tambahan ruang anggaran untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang telah ditetapkan, termasuk kewajiban belanja pegawai.
Kucuran anggaran dari pemerintah pusat ini sekaligus menjadi bagian dari sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas keuangan daerah serta memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan.
(Reina)
