Itime.id. Jakarta, 5 September 2026 — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Munawir, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tizar Tirzia Trizardi yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
IUP tersebut disebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/1/IUP/PMA/2025, dengan luas wilayah izin usaha pertambangan sekitar 5.668,00 hektare.
PB HMI Bidang ESDM menilai keberadaan dan proses penerbitan IUP tersebut perlu mendapat perhatian serius menyusul munculnya sejumlah pertanyaan dan kontroversi di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan wilayah konsesi yang mencakup Desa Ussu, Desa Atur, Desa Baruga, dan Desa Puncak Indah di Kecamatan Malili, serta Desa Kawata di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.
“Kami meminta Kementerian ESDM tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap IUP diterbitkan dan dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat dan masyarakat adat,” tegas Munawir.
DIDUGA BERSINGGUNGAN DENGAN PEMUKIMAN, PERKEBUNAN, DAN TANAH ADAT
PB HMI Bidang ESDM menyebut terdapat sejumlah pertanyaan serius dari masyarakat mengenai kesesuaian wilayah IUP dengan kondisi faktual di lapangan.
Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut dugaan adanya wilayah izin yang bersinggungan dengan permukiman masyarakat, perkebunan masyarakat, serta wilayah yang diklaim sebagai tanah adat masyarakat Luwu, khususnya di Desa Ussu, Desa Atur, Desa Baruga, dan Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, serta Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.
Namun, PB HMI menegaskan bahwa dugaan tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi dan berbasis data.
Verifikasi tersebut, antara lain, mencakup pemeriksaan dokumen IUP, pemetaan koordinat wilayah izin, pencocokan dengan dokumen tata ruang, pemeriksaan dokumen lingkungan, serta penelusuran status dan penguasaan tanah di lapangan.
Secara hukum, kesesuaian ruang menjadi salah satu aspek penting dalam menilai legalitas kegiatan pemanfaatan ruang. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur penyelenggaraan penataan ruang yang mencakup perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya ketidaksesuaian wilayah pertambangan dengan tata ruang, persyaratan lingkungan, atau ketentuan hukum lainnya, pemerintah wajib mengambil tindakan sesuai kewenangannya dan mekanisme hukum yang berlaku.
PB HMI DESAK OVERLAY PETA IUP DENGAN RTRW
PB HMI meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama pemerintah pusat melakukan overlay atau pencocokan peta koordinat IUP dengan RTRW serta rencana tata ruang yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh wilayah yang masuk dalam IUP, termasuk Desa Ussu, Desa Atur, Desa Baruga, Desa Puncak Indah di Kecamatan Malili serta Desa Kawata di Kecamatan Wasuponda, memang berada pada ruang yang secara hukum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan.
“Kalau benar terdapat tumpang tindih dengan kawasan permukiman, perkebunan masyarakat atau peruntukan ruang lainnya yang tidak sesuai, maka jangan dibiarkan. Harus ada pemeriksaan dan keputusan hukum yang transparan,” ujar Munawir.
Menurut PB HMI, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokumen administratif. Pemerintah perlu memastikan kondisi faktual di lapangan benar-benar sesuai dengan data dan peta yang menjadi dasar penerbitan izin.
DOKUMEN AMDAL DAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN DIMINTA DIVERIFIKASI
Selain aspek tata ruang, PB HMI juga menyoroti dugaan persoalan dokumen lingkungan PT Tizar Tirzia Trizardi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan PB HMI, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Luwu Timur pada 27 Juli 2026, muncul dugaan bahwa perusahaan belum memiliki dokumen AMDAL yang sesuai atau terbaru serta terdapat persoalan mengenai kesesuaian tata ruang.
Atas informasi tersebut, PB HMI meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan verifikasi terhadap:
1. Dokumen AMDAL dan persetujuan lingkungan perusahaan;
2. Kesesuaian dokumen lingkungan dengan kegiatan dan wilayah IUP;
3. Kesesuaian lokasi dengan RTRW;
4. Status kawasan dan penggunaan lahan;
5. Potensi dampak kegiatan terhadap masyarakat dan lingkungan; serta
6. Pemenuhan seluruh persyaratan perizinan sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan.
Aspek tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan. Regulasi tersebut mengatur antara lain mengenai AMDAL, kewajiban dan larangan, pengawasan, sanksi administratif, serta ketentuan pidana.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Dengan demikian, menurut PB HMI, keberadaan IUP tidak dapat dipandang hanya dari sisi administrasi perizinan pertambangan, tetapi juga harus dikaitkan dengan pemenuhan persetujuan lingkungan dan ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
PROSES PENERBITAN IUP JUGA DIMINTA DIAUDIT
PB HMI Bidang ESDM selanjutnya meminta pemerintah memeriksa proses penerbitan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi, termasuk aspek kewenangan pejabat penerbit dan kelengkapan persyaratan yang menjadi dasar penerbitannya.
Regulasi utama pertambangan mineral dan batubara antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta perubahan berikutnya.
Ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan juga diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, yang telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Atas dasar itu, PB HMI meminta audit menyeluruh terhadap:
* kewenangan pejabat yang menerbitkan izin;
* dasar hukum penerbitan IUP;
* koordinat dan luas wilayah IUP;
* dokumen serta persyaratan perizinan;
* kesesuaian dengan tata ruang;
* persetujuan lingkungan;
* status lahan dan kawasan; serta
* pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Audit tersebut dinilai penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah IUP PT Tizar Tirzia Trizardi telah diterbitkan dan dijalankan sesuai seluruh persyaratan hukum yang berlaku?
MENTERI ESDM DIMINTA CABUT IZIN JIKA TERBUKTI BERMASALAH
Munawir menegaskan, PB HMI meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak berhenti pada peninjauan administratif, tetapi memastikan seluruh proses perizinan PT Tizar Tirzia Trizardi diperiksa secara menyeluruh.
“Kami meminta Menteri ESDM segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP PT Tizar Tirzia Trizardi. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau cacat hukum dalam penerbitan maupun pelaksanaan izin, maka izin tersebut harus ditindak sesuai ketentuan, termasuk pencabutan apabila memang memenuhi dasar hukum untuk dicabut,” tegas Munawir.
PB HMI juga meminta pemerintah membuka informasi yang relevan kepada masyarakat, termasuk dokumen IUP, peta wilayah izin, dokumen lingkungan dan dasar kesesuaian tata ruang, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut PB HMI, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui dasar hukum dan proses administratif yang melandasi kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
KEJAKSAAN AGUNG DIMINTA TELAAH DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Selain meminta evaluasi kepada Kementerian ESDM, PB HMI Bidang ESDM juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan telaah sesuai kewenangannya terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan IUP tersebut.
PB HMI meminta aparat penegak hukum meminta keterangan pihak-pihak terkait apabila terdapat dasar hukum dan bukti awal yang memadai, termasuk pihak manajemen PT Tizar Tirzia Trizardi serta pejabat pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan atau rekomendasi perizinan.
“Kami tidak ingin ada kriminalisasi terhadap pihak mana pun. Tetapi apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, pelanggaran prosedur, atau tindak pidana lainnya, maka harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” kata Munawir.
PB HMI menekankan bahwa desakan tersebut merupakan permintaan agar dilakukan pemeriksaan dan penegakan hukum, bukan vonis terhadap pihak tertentu.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
DELAPAN TUNTUTAN PB HMI BIDANG ESDM
PB HMI Bidang ESDM menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

1. Mendesak Menteri ESDM melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap IUP PT Tizar Tirzia Trizardi.
2. Mendesak pemerintah melakukan verifikasi kesesuaian IUP dengan RTRW dan seluruh dokumen tata ruang yang berlaku.
3. Mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen AMDAL dan/atau persetujuan lingkungan, termasuk kesesuaiannya dengan kegiatan serta wilayah pertambangan.
4. Meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap dugaan tumpang tindih dengan permukiman, perkebunan masyarakat dan wilayah yang diklaim sebagai tanah adat, khususnya di Desa Ussu, Desa Atur, Desa Baruga, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, serta Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.
5. Apabila terbukti terdapat pelanggaran atau cacat hukum, meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai mekanisme hukum, termasuk pencabutan atau pembatalan IUP apabila memenuhi dasar hukum.
6. Mendesak Kejaksaan Agung melakukan penelaahan dan proses hukum apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana dalam proses penerbitan IUP.
7. Meminta pemerintah membuka informasi perizinan yang dapat diakses publik guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
8. Meminta kegiatan pertambangan yang belum memenuhi persyaratan hukum dan lingkungan tidak dilaksanakan sampai seluruh kewajiban perizinan dan lingkungan dinyatakan terpenuhi oleh instansi yang berwenang.
MENUNGGU PEMERIKSAAN OBJEKTIF PEMERINTAH
Desakan PB HMI tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tuntutan utama, yakni pemeriksaan yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap legalitas IUP PT Tizar Tirzia Trizardi.
Persoalan mengenai tumpang tindih wilayah, tata ruang, status lahan, dokumen lingkungan maupun prosedur penerbitan izin harus dibuktikan melalui dokumen resmi, pemetaan koordinat dan pemeriksaan lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Khususnya terhadap wilayah Desa Ussu, Desa Atur, Desa Baruga, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, serta Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, pemerintah perlu memastikan secara terbuka apakah wilayah-wilayah tersebut benar termasuk dalam koordinat IUP PT Tizar Tirzia Trizardi dan bagaimana status pemanfaatan ruang serta penggunaan lahannya.
Apabila seluruh persyaratan terbukti terpenuhi, maka pemerintah perlu memberikan kepastian hukum kepada perusahaan maupun masyarakat.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, ketidaksesuaian, atau cacat hukum yang memenuhi dasar pemberian sanksi, pemerintah wajib mengambil tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PB HMI Bidang ESDM
Munawir
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
DASAR HUKUM YANG RELEVAN
* UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 serta perubahan berikutnya.
* PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
* UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah mengalami perubahan, sebagai dasar pengujian kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW dan pengendalian pemanfaatan ruang.
* UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, yang mengatur aspek AMDAL, persetujuan lingkungan, pengawasan dan sanksi.
* PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai ketentuan pelaksanaan dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pewarta: FAD
