ITime.id .MEDAN –8 September 2026 . Jagat media sosial kembali digemparkan oleh sebuah video yang memuat pernyataan keluarga Winda Lorenza Gowasa. Video tersebut ramai beredar di TikTok dan sejumlah platform media sosial karena memuat klaim mengejutkan mengenai kehidupan Winda semasa masih hidup.
Dalam video yang beredar, pihak keluarga menyampaikan bahwa Winda pernah bercerita kepada keluarga mengenai dugaan dirinya “dijual” oleh mantan suaminya kepada seorang atasan yang disebut pernah menjabat sebagai Wakapolda.
Pernyataan tersebut kemudian menyebar luas dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Namun, informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum. Polda Sumatera Utara menyatakan masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kebenaran dari informasi yang disampaikan dalam video tersebut.
Polisi Periksa Pihak yang Menyampaikan Pernyataan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pihak kepolisian akan meminta keterangan dari orang yang menyampaikan informasi dalam video viral tersebut.
Menurut kepolisian, keterangan yang bersumber dari cerita seseorang yang telah meninggal perlu diverifikasi dengan bukti-bukti lain. Polisi tidak dapat langsung menyimpulkan sebuah tuduhan hanya berdasarkan satu keterangan.
Polda Sumut juga disebut melibatkan sejumlah unsur untuk mendalami informasi tersebut, termasuk Bidang Propam, Direktorat Siber, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Mantan Suami Winda Tempuh Jalur Hukum
Di tengah viralnya tuduhan tersebut, mantan suami Winda, Brigadir Imam Harefa, disebut telah melaporkan akun media sosial yang menyebarkan narasi mengenai dirinya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Pihak kepolisian membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan proses klarifikasi akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan konten viral tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kematian Winda Lorenza yang sebelumnya juga telah menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga.
Publik Diminta Tidak Terburu-buru Menyimpulkan
Viralnya sebuah video di media sosial memang dapat membuat sebuah informasi menyebar dalam hitungan jam. Namun, viral bukan berarti seluruh isi informasi tersebut telah terbukti kebenarannya.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak langsung memberikan vonis kepada pihak tertentu maupun menyebarkan identitas seseorang berdasarkan tuduhan yang belum terverifikasi.
Kini perhatian publik tertuju pada proses pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum. Kebenaran mengenai tuduhan yang disampaikan dalam video tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditemukan.
(Reina)
