ITime.id .Karawang –9 September 2026 Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Kabupaten Karawang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan seorang pejabat Bank Himbara yang bertugas di lingkungan BTN berinisial DMP sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
DMP menjadi tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR yang berkaitan dengan proyek perumahan milik PT Bumi Arta Sedayu (BAS).
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami aliran dana dalam perkara yang berlangsung pada periode 2021 hingga 2024.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah transaksi keuangan antara DMP dan salah satu tersangka dari pihak PT BAS berinisial HJ.
Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan aliran dana dengan nilai total mencapai Rp1.455.339.000 yang diterima DMP.
Diduga untuk Memperlancar Pengajuan KPR
Kejaksaan menduga uang tersebut diberikan untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan kawasan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.
DMP diketahui pernah menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 Regional Loan Processing Center (RLPC) pada 2021.
Temuan aliran dana tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan karena mengarah pada dugaan keterlibatan pihak internal bank dalam proses penyaluran kredit.
Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar
Perkara ini menjadi sorotan karena nilai dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp237,07 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang disebut penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan 445 debitur.
Penyidik juga menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam proses pengajuan KPR, termasuk penggunaan nama pihak lain, manipulasi data calon debitur dan dokumen yang tidak sesuai.
Sebelum DMP ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Karawang telah menetapkan empat tersangka lainnya dari pihak PT BAS, yakni VY, HJ, OH dan HH.
DMP Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DMP langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Karawang untuk kepentingan penyidikan.
Kejari Karawang menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan.
Kejaksaan juga menegaskan proses hukum tetap dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas serta asas praduga tak bersalah.
Catatan penting untuk berita kk: sebaiknya gunakan kata “diduga”, “tersangka”, dan “aliran dana”, bukan menyebut DMP sudah terbukti menerima suap, karena perkara tersebut masih dalam proses hukum.
Caption Facebook
Pejabat Bank BTN Ditahan!
Kejari Karawang menetapkan pejabat berinisial DMP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KPR. Penyidik menemukan aliran dana sekitar Rp1,45 miliar yang diduga berkaitan dengan upaya memperlancar pengajuan KPR.
Kasus ini disebut menimbulkan dugaan kerugian negara hingga Rp237 miliar dan masih terus dikembangkan penyidik.
Caption TikTok
GEGER! Pejabat Bank BTN Ditahan Kejari Karawang 😱
Diduga menerima aliran dana Rp1,45 miliar terkait pengajuan KPR. Kasus dugaan korupsi ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp237 miliar. Penyidikan masih berlanjut.
#BeritaTerkini #Karawang #BTN #Kejaksaan #Korupsi #KPR #BeritaViral
