ITime.id – Maroje 12 September 2026 mSebanyak 18 warga negara Papua Nugini (WN PNG) yang tergabung dalam tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil dideportasi oleh Kantor Imigrasi Merauke.
Mereka dipulangkan setelah diketahui menggunakan Border Crossing Card (BCC) atau Kartu Kuning untuk melakukan perjalanan ke Jayapura guna mengikuti pertandingan rugbi.
Kepala Kantor Imigrasi Merauke, Zulhamsyah, menjelaskan bahwa Kartu Kuning memiliki ketentuan dan batas penggunaan bagi warga negara di kawasan perbatasan.
Dokumen tersebut tidak diperuntukkan bagi perjalanan ke Jayapura maupun untuk mengikuti turnamen olahraga.
“Untuk kegiatan di sana, mereka seharusnya memakai paspor resmi dan melalui PLBN Skouw,” ujar Zulhamsyah dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Pihak Imigrasi menegaskan, setiap warga negara asing yang hendak melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia harus memenuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan dokumen perjalanan yang sesuai dengan tujuan dan wilayah yang dituju.
Atas pelanggaran ketentuan tersebut, 18 pemain rugbi asal Papua Nugini kemudian dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dipulangkan ke negara asalnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat di kawasan perbatasan maupun warga negara asing agar memahami aturan penggunaan dokumen lintas batas. Ketentuan tersebut penting dipatuhi untuk menjaga tertib administrasi dan keamanan wilayah perbatasan Indonesia.
(Reina)
