ITimr.id .JAMBI — 12 September 2026 .Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi kembali menjadi sorotan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkap adanya pelaku yang mengaku mendapat bayaran untuk melakukan pembakaran lahan.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melaporkan temuan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam laporan itu disebutkan, pelaku mengaku disuruh membakar lahan dan memperoleh bayaran sekitar Rp500 ribu.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena mengindikasikan bahwa sebagian kebakaran lahan diduga bukan semata-mata akibat kondisi cuaca atau kelalaian manusia, melainkan kemungkinan adanya pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
Presiden Prabowo meminta aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh dugaan tersebut. Pengusutan tidak hanya diarahkan kepada orang yang berada di lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, membiayai, maupun mendapatkan keuntungan dari pembakaran lahan.
Dua Petani Lansia Juga Diamankan
Sementara itu, aparat di Jambi menangani perkara berbeda yang melibatkan dua petani lanjut usia berinisial T (63) dan AK (65).
Keduanya diamankan setelah terjadi kebakaran sekitar dua hektare lahan di kawasan Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam proses hukum, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.
Namun, salah satu petani membantah sengaja membakar lahan. Ia berdalih api berasal dari tungku yang digunakannya untuk memasak.
Menurut keterangannya, ia sempat berusaha memadamkan api. Namun, kondisi lahan yang kering serta sulitnya memperoleh sumber air membuat api sulit dikendalikan.
Petani tersebut juga mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang digarapnya termasuk kawasan hutan.
Publik Menunggu Pengusutan Sampai ke Akarnya
Munculnya pengakuan mengenai pembakaran yang diduga dilakukan dengan imbalan uang membuat pengusutan karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh.
Jika benar terdapat pihak yang membayar seseorang untuk membakar lahan, maka penyidikan diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Pertanyaan yang lebih besar adalah siapa yang menyuruh, siapa yang membayar, dan untuk kepentingan apa lahan tersebut dibakar?
Meski demikian, dugaan pembakaran berbayar tersebut tidak boleh serta-merta dikaitkan dengan dua petani lansia yang sedang menjalani proses hukum. Masing-masing perkara harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Karhutla bukan hanya persoalan siapa yang menyalakan api. Jika terdapat aktor lain di balik pembakaran, pihak tersebut juga harus diungkap secara terang berdasarkan bukti hukum.
Kini perhatian publik tertuju pada proses pengusutan aparat: benarkah ada pihak yang membayar untuk membakar lahan di Jambi, dan siapa yang sebenarnya berada di baliknya?
(Reina)
