ITime.id .Surabaya –14 September 2026 Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memperketat Pengamanan dan Menetapkan Status Siaga Penuh guna menghadapi Fase Kritis Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, pada Senin (14/09/2026).
Sementara menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, bahwa Pengawasan Ketat dan Patroli Pembuatan Sekat Bakar yang diperketat di Tujuh area Pegunungan yang Rawan Membara, yang meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, hingga Lemongan melibatkan personel Polres yang ada di Satuan Wilayah.
Selain dari ke-Tujuh Gunung tersebut, beberapa Kawasan Hutan di Satuan Wilayah Jawa Timur juga tidak luput dari Pantauan Kepolisian. Sehingga seluruh Jajaran Polda Jawa Timur terus berkolaborasi dengan instansi terkait dan Masyarakat setempat untuk Meminimalkan Potensi terjadinya Karhutla.
“Langkah Mitigasi Intensif ini kami fokuskan di Kawasan Gunung Strategis yang memiliki indikasi Kerawanan Tinggi selama Puncak Musim Kemarau,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Bahkan ia mengungkapkan, Penguatan Strategi ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026.
Instruksi tersebut memerintahkan dalam Pengendalian Karhutla secara Masif melalui Pemetaan Titik Rawan, Intensifikasi Patroli Terpadu, serta Kesiapsiagaan Personel Darat maupun Udara.
Dalam pelaksanaannya, Polda Jawa Timur mengedepankan Tindakan Preventif berupa Edukasi dan Patroli. Kendati demikian, Penindakan Hukum secara tegas dipastikan tetap berlaku bagi Pelaku Pembakaran Hutan, baik yang dilakukan secara Sengaja maupun akibat Kelalaian.
“Pihak Kepolisian mengedepankan Tindakan Preventif, namun kami tetap bersikap Tegas dalam Penegakan Hukum bagi siapa saja yang Melanggar,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Guna mempercepat deteksi dini kemunculan titik api (hotspot), Kombes Pol Abast mengatakan sinergi antarlini bersama instansi terkait terus diperkuat.
“Polda Jawa Timur mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Lereng Gunung untuk Aktif menghimbau kepada Warga, agar tidak melakukan Aktivitas yang memicu Percikan Api,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sebagai langkah Tegas, Polda Jawa Timur juga mengingatkan adanya Sanksi Berlapis bagi para Pelaku Karhutla. Hal ini Merujuk pada Pasal 78 UU Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pelaku Pembakaran Hutan dengan Sengaja, maka Diancam Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan Denda maksimal Rp.5 Miliar.
Bahkan tidak hanya itu, Pelaku juga dapat Dijerat Pasal 108 UU Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan Ancaman Pidana Penjara minimal 3 Tahun hingga Maksimal 10 Tahun, serta Denda hingga Rp.10 Miliar.
“Kami menghimbau Masyarakat agar tidak Membuka Lahan dengan cara Dibakar, serta segera Melapor jika melihat ada Aktivitas Mencurigakan demi Mencegah Dampak Buruk terhadap Lingkungan dan Kesehatan,” pungkas Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(Ipung)
