ITIME.idc.SUBANG .q15 Oktober 2026 .Penanganan perkara perdata gugatan Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Sng di Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas I A berbuntut panjang. Tim Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners, selaku kuasa hukum penggugat Indah Sari binti Tirman, resmi melayangkan surat pengaduan resmi dan permohonan rekomendasi penggantian majelis hakim ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).
​Surat aduan bernomor 108/PENG-KY-DKH/PN-SNG/X/2026 tersebut menyasar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata Gugatan Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Sng yang terdiri atas Ramon Wahyudi, S.H., M.H. (Ketua Majelis Hakim), serta Ribka Novita Bontong, S.H., dan Rony Daniel Ricardo, S.H., M.H. (masing-masing selaku Hakim Anggota).
​Tembusan pengaduan tersebut turut disampaikan kepada Dewan Kehormatan Hakim (DKH) Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, serta Ketua Pengadilan Negeri Subang.
​
​Dalam berkas aduan yang diajukan, pihak tim hukum mencatat sejumlah dugaan pelanggaran Hukum Acara Perdata (HIR/RBg) serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), di antaranya.
​Penguluran Waktu Persidangan dan Pengabaian Bukti, Majelis hakim dinilai membiarkan penguluran agenda pembuktian, menunda-nunda penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ex Pasal 227 HIR atas objek sengketa utama, serta mengabaikan kekuatan hukum mengikat Akta Perdamaian Desa (Dading) tanggal 17 Januari 2026.
​Sikap Perlakuan Merendahkan Profesi Advokat, Majelis hakim kerap memotong interupsi resmi, menyela penjelasan hukum, dan berucap dengan nada menyepelekan profesi advokat di hadapan publik, yang bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
​Sikap Arogan dan Emosional, Majelis hakim dipandang berulang kali menggunakan nada suara emosional, gertakan, dan intimidatif, yang melanggar Keputusan Bersama MA RI dan KY RI tentang Kode Etik Hakim.
​Mengabaikan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan, Penanganan administrasi bukti dipersulit dan proses persidangan diperlambat tanpa alasan hukum yang sah.
​
​Dalam keterangannya, Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan pentingnya independensi dan profesionalisme hakim dalam memimpin persidangan.
“Langkah pengaduan ke Komisi Yudisial ini kami tempuh demi menegakkan hukum, keadilan, serta menjaga martabat profesi advokat dan keluhuran martabat peradilan di Indonesia. Kami melihat adanya tindakan -tindakan yang mencederai hukum acara perdata, norma etik kepatuhan, dan asas peradilan yang jujur dan adil (fair trial) selama proses persidangan di PN Subang berlangsung,” ujar Rikha Permatasari. Kamis, 15/10/2026.
​Lebih lanjut, tim kuasa hukum yang juga didampingi Adv. Darman Sri Gandi, S.H., M.H., meminta agar Komisi Yudisial RI bersama Mahkamah Agung RI segera bertindak.
“Kami memohon agar Komisi Yudisial merekomendasikan penggantian majelis hakim (recusal/replacement of Judges) dalam pemeriksaan perkara perdata gugatan ini demi menjamin keadilan. Kami juga meminta KY menerjunkan Tim Pemantau Persidangan (Judicial Monitoring) untuk mengawal langsung jalannya persidangan hingga pembacaan putusan akhir,”tegasnya.
(Red/Tim)
