iTime.id –Jakarta 7 November 2016 Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Muhammad Herindra, angkat bicara terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Herindra menilai tindakan penyadapan tersebut merupakan tindakan ilegal dan mengarah pada perbuatan makar. Pernyataan itu disampaikan saat dirinya menyambangi Istana Kepresidenan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” ujar Herindra.
Dalam kesempatan tersebut, Herindra menjelaskan bahwa kedatangannya ke Istana bertujuan untuk menemui Presiden Prabowo. Ia menyebut ada sejumlah hal yang perlu dilaporkan secara langsung kepada Kepala Negara.
Kasus dugaan penyadapan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan dan perlindungan komunikasi seorang Presiden. Terlebih, persoalan tersebut disebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan kepolisian.
Berdasarkan pemberitaan detikNews, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Dugaan penyadapan disebut telah berlangsung sejak 2025. Perkembangan perkara ini pun memunculkan perhatian luas terkait pengawasan, kewenangan aparat, serta pentingnya menjaga keamanan negara.
Publik kini menantikan proses hukum yang transparan dan profesional agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang. Setiap pihak yang terlibat perlu mendapatkan kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebab, persoalan yang menyangkut keamanan Presiden dan institusi negara bukan hanya menjadi perhatian pemerintah, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
iTime.id ( Reina)
