Semarang, itime.id – Senin, 20 Juli 2026 – Seorang warga yang mengaku menjadi korban pencurian mobil korban yang berinisial (NNS) warga wanamukti Kecamatan Tembalang mempertanyakan tindak lanjut penanganan perkara yang telah dilaporkannya ke Polsek Tembalang, Kota Semarang. Korban menyatakan hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian, meskipun menurut pengakuannya sempat dilakukan upaya mediasi.
Ada kejanggalan dalam proses mediasi, korban di datangi oknum anggota Polsek Tembalang seorang diri yang berinisial (DD)pada tanggal, 07 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB. Saat DD mendatangi korban NNS, korban diminta untuk menerima uang sebesar 30 JT. dan saudara (DD) juga menyampaikan menerima 10 JT di depan korban yang diperuntukan untuk Polsek.
Anggota Polsek itupun menyodorkan surat untuk di tandatangani NNS, surat kesepakatan damai dan surat pencabutan. Korban NNS mau menandatangani surat tersebut dikarenakan DD anggota Polsek meyakinkan jika pengembalian dana yang telah disepakati belum selesai, kesepakatan damai dianggap batal. Pernyataan DD diperkuat dengan chat dengan korban melalui WhatsApp, yang kami terima dari korban.
Dari pernyataan Pihak terduga tersangka akan mengembalikan uang korban pada tanggal, 10 Maret 2026. Akan tetapi hingga kini uang korban juga belum dikembalikan, dan DD anggota Polsek saat di konfirmasi korban menjawab untuk diminta korban suruh mengejar sendiri aja langsung yang ke agus sebagai pelaku pencurian dalam keterangan korban pihak polsek terkesan lepas tangan terkait perkara tersebut
Dianggap kurang profesionalnyay anggota Polsek Tembalang, Koban hendak mengadukan ke Propam Polda Jateng. Dikarenakan adanya dugaan rekayasa hukum yang dilakukan DD, agar perkara pidana dapat berubah menjadi perkara perdata. Korban NNS merasa di bodohi
Korban NNS beranggapan bahwa perkara hanya berhenti sampai pembayaran penyelesaian dapat diselesaikan. Ternyata perkara dianggap selesai oleh Polsek Tembalang, padahal disepakati bahwa Agus akan mengembalikan kerugian korban sebesar 100jt Rupiah. dan dari awal penanganan perkara ini di nilai juga kurang prosedural karena barang bukti kejahatan tidak di hadirkan ke polsek, menurut keterangan korban bahwa unit tersebut berada di rumah yang kami duga penadah yang berinisial (MF) yang menurut keterangan tersangka sebagai boznya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polsek Tembalang serta pihak yang disebut dalam keterangan korban. Berita ini akan diperbarui apabila klarifikasi atau hak jawab telah diterima sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
