ITime.id .Jakarta –22juli 2026 . Informasi yang beredar di media sosial mengenai lima pejabat, termasuk seorang wakil menteri (wamen), ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi kuota ekspor tuna menjadi perhatian publik. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pemerintah yang membenarkan kabar tersebut.
Kejaksaan Agung secara rutin menangani berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan tata kelola ekspor dan impor. Namun, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama jika menyebut nama pejabat negara tanpa bukti dan pengumuman resmi.
Pakar hukum menilai, setiap proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat disarankan mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi Kejaksaan Agung dan instansi pemerintah terkait agar tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Apabila di kemudian hari Kejaksaan Agung mengumumkan secara resmi adanya penetapan tersangka atau penangkapan dalam kasus dugaan korupsi kuota tuna, informasi tersebut tentu akan disampaikan secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers dan saluran resmi pemerintah.
(Reina)
