Temanggung, itime.id – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) menyoroti dugaan aktivitas pengangsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga terjadi di sekitar Jalan Gatot Subroto, Krajan Kebonsari, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Selasa (22/7/2026). KANNI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Ketua KANNI bersama tim media mengaku menemukan sebuah mobil Daihatsu Espass yang berada di sekitar area SPBU. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kendaraan tersebut diduga digunakan untuk melakukan pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke dalam sejumlah jeriken.
Saat dikonfirmasi, pengemudi yang mengaku berinisial J menyampaikan bahwa BBM yang dibelinya merupakan miliknya sendiri. Ia juga mengaku memperoleh Pertalite dengan melakukan pembelian secara bertahap karena tidak dapat membeli dalam jumlah yang diinginkan dalam satu kali pengisian.
Dalam keterangannya kepada tim media, J mengaku dapat mengumpulkan sekitar lima jeriken Pertalite setiap hari dan kemudian menjualnya kembali di wilayah Temanggung. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber yang belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi maupun aparat penegak hukum.
J juga mengklaim bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, menurut pengakuannya, terdapat sejumlah pelaku lain yang melakukan aktivitas serupa di wilayah Temanggung. Selain itu, ia menyebut adanya sebuah paguyuban yang, menurut klaimnya, menaungi para pengangsu Pertalite. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh bukti maupun konfirmasi dari pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut.
Selain itu, J mengaku kendaraan yang digunakannya memakai tanda nomor kendaraan berbahan kertas agar mudah diganti. Ia juga menyebut menggunakan barcode untuk melakukan pembelian BBM. Seluruh keterangan tersebut masih berupa klaim narasumber dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat berwenang.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Temanggung, melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh di lapangan. Menurut KANNI, apabila benar terdapat praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi secara terorganisasi, maka penanganannya harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Penerapan pasal tersebut bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan.
Apabila ditemukan penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, maka penanganannya juga menjadi kewenangan aparat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah.
Sebelumnya, Polres Temanggung juga pernah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Pertalite dengan modus kendaraan yang dimodifikasi, penggunaan beberapa barcode, serta pelat nomor berbeda untuk membeli BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Kasus tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi itime.id belum memperoleh tanggapan resmi dari Polres Temanggung, pengelola SPBU yang dimaksud, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. Demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima dari pihak-pihak terkait.
(Tim)
