Itime.id. Jakarta, 23 Juli 2026 – Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Munawir, menyoroti dugaan keterlibatan Bupati Luwu Timur dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Tizar Tirzia Trizardi yang berlokasi di Desa Malili, Ussu, dan Malawa, Kabupaten Luwu Timur, dengan luas wilayah 5.668,00 hektare, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/1/IUP/PMA/2025 pada tahapan Operasi Produksi.
Menurut Munawir, apabila benar IUP tersebut diterbitkan oleh Bupati Luwu Timur pada tahun 2025, maka hal itu patut diduga sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan pada prinsipnya telah dipusatkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUP baru.
«”Dalam kasus ini, PB HMI melalui Bidang ESDM akan melaporkan dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan PT Tizar Tirzia Trizardi yang diduga diterbitkan oleh Bupati Luwu Timur pada tahun 2025 kepada Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kami meminta agar legalitas penerbitan izin tersebut diperiksa secara menyeluruh,” ujar Munawir.»

Munawir menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin tersebut, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
PB HMI juga akan melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kementerian ESDM guna membahas dan mendalami dugaan penerbitan IUP tersebut, sekaligus meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap seluruh dokumen dan dasar hukum yang digunakan dalam penerbitannya.
Menurutnya, apabila benar terdapat pejabat daerah yang menerbitkan izin pertambangan di luar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, maka persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administrasi semata, melainkan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana maupun penyalahgunaan wewenang.
Munawir menambahkan, sektor pertambangan merupakan sektor strategis yang menyangkut penguasaan sumber daya alam negara dan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Oleh karena itu, setiap proses penerbitan perizinan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.
*Kritik Tajam*
PB HMI menilai dugaan penerbitan IUP ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum di sektor pertambangan. Tidak boleh ada kesan bahwa kewenangan yang telah ditarik ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 masih dapat dijalankan oleh pemerintah daerah tanpa dasar hukum yang jelas. Apabila praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menciptakan preseden buruk terhadap tata kelola pertambangan nasional, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, serta mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
PB HMI menegaskan bahwa Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum lainnya harus bertindak profesional, independen, dan transparan dalam mengusut perkara ini. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa penerbitan izin tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku, maka hasilnya juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjamin kepastian hukum dan menghindari berkembangnya spekulasi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun pihak PT Tizar Tirzia Trizardi terkait pernyataan PB HMI tersebut. Demi memenuhi prinsip keberimbangan, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta : FAD
