Itime.id. SERANG – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga marak di wilayah hukum Polda Banten. Temuan ini memicu pertanyaan besar publik: di mana fungsi pengawasan aparat penegak hukum dan Bea Cukai selama ini?
Berdasarkan pantauan tim wartawan, di sejumlah warung khususnya yang buka 24 jam, rokok tanpa pita cukai diduga dijual dengan bebas. Praktik ini dinilai menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. “Rakyat kecil dituntut taat pajak, tapi pengemplang pajak justru diduga leluasa beroperasi,” ujar salah satu warga.
Makmur Wakil Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia Dewan Pimpinan Pusat, saat dikonfirmasi melalui telepon menyatakan keprihatinannya. “Teman-teman wartawan cek saja warung yang buka 24 jam. Hampir 95 persen di duga ada rokok ilegal tanpa pita cukai. Ini sudah berlangsung cukup lama,” katanya, Senin 20/7/2026
Rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran terhadap UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai. Negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dan cukai dalam jumlah besar. Selain itu, praktik ini menciptakan persaingan tidak sehat bagi pengusaha rokok legal yang taat aturan.
Maraknya peredaran ini memunculkan tanda tanya. Mengapa aparat terkait, baik Kepolisian maupun Bea Cukai, terkesan diam? Publik berharap tidak ada praktik pembiaran atau hal lain yang mencederai integritas penegakan hukum di Banten.
Dalam situasi ini, publik menaruh harapan besar kepada Kapolda Banten. “Pertanyaannya, mampukah Kapolda Banten bertindak tegas? Jangan tutup mata,” tegas Makmur
Peredaran rokok ilegal dapat dijerat Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana penjara dan denda. Selain itu, dapat pula dikenakan Pasal 55 UU Cukai bagi yang menimbun, menyimpan, dan menjual. Aparat memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan
1. Masyarakat mendesak Kapolda Banten “memerintahkan jajaran untuk melakukan razia dan penindakan terpadu bersama Bea Cukai.
2. Bea Cukai Banten mengaudit peredaran dan menindak tegas distributor.
3. Pemerintah Daerah ikut mengawasi peredaran di tingkat warung.”Negara tidak boleh kalah oleh pengemplang pajak. Tegakkan hukum. Lindungi penerimaan negara dan pengusaha yang jujur. “Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai UU ITE Pasal 40.
makmur, iswandi
Tim Redaksi
