Itime.id. Pamekasan, Jatim — 23 Juli 2026 Langkah tegas Tenaga Ahli Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang menghentikan sementara pekerjaan di Desa Toket, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan mendapat apresiasi sekaligus sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Jawa Timur.
Keputusan penghentian sementara disampaikan langsung oleh Karman selaku Tenaga Ahli P3-TGAI BBWS Brantas pada Selasa (21/7/2026), menyusul temuan di lapangan yang menunjukkan pelaksanaan pekerjaan menyimpang dari ketentuan teknis. Antara lain, pasangan batu tidak menggunakan adukan semen sebagai pengikat, pondasi belum dikerjakan, serta tidak adanya papan informasi proyek yang wajib memuat data anggaran, volume, dan pelaksana kegiatan.
Merespons hal tersebut, Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur, Sudjatmiko, menyampaikan pernyataan sikap resmi:
“DPW RAJAWALI Jawa Timur sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari tim BBWS Brantas yang segera menghentikan sementara pekerjaan yang jelas-jelas tidak sesuai spesifikasi teknis. Ini bukti bahwa pengawasan berjalan, namun kami menegaskan hal ini harus menjadi titik awal evaluasi menyeluruh, bukan sekadar berhenti sementara lalu dilanjutkan tanpa perbaikan total,” tegas Sudjatmiko di Surabaya, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah amanah rakyat. Jika dikerjakan asal jadi, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan fungsi bangunan irigasi serta merugikan petani yang seharusnya menerima manfaat jangka panjang.
“Ketiadaan papan informasi juga pelanggaran serius. Masyarakat berhak tahu secara terbuka dan jelas siapa yang mengerjakan, berapa dananya, dan apa targetnya. Tanpa itu, pengawasan masyarakat menjadi mati,” tambahnya.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPW RAJAWALI JAWA TIMUR
Penanganan kasus ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
– Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang atau melanggar kewajiban jabatan yang merugikan negara/umum terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
– Menegaskan pengelolaan keuangan negara harus tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Pasal 4: Pelaksanaan wajib sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan ketentuan kontrak.
– Pasal 65: Kewajiban pemasangan papan informasi proyek agar diketahui publik.
4. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta peraturan turunan di bidang Pekerjaan Umum: Menetapkan standar teknis pembangunan infrastruktur agar aman, awet, dan bermanfaat.
5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Setiap informasi terkait pelayanan publik dan penggunaan anggaran negara wajib dibuka seluas-luasnya.
📢 PENUTUP & TUNTUTAN
Sudjatmiko menegaskan DPW RAJAWALI Jawa Timur meminta:
– Pelaksana segera memperbaiki seluruh kekurangan sesuai standar teknis yang berlaku;
– Sebelum dilanjutkan kembali, harus ada verifikasi ulang oleh tim independen dan perwakilan masyarakat setempat;
– Jika ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran aturan, segera diproses secara hukum tanpa pandang bulu;
– Papan informasi segera dipasang lengkap agar masyarakat dapat mengawasi proses selanjutnya.
“RAJAWALI Jawa Timur akan terus memantau perkembangan perbaikan ini. Jangan sampai anggaran negara terbuang percuma dan petani Desa Toket kecewa karena bangunan irigasi yang tidak layak pakai. Kualitas dan keadilan harus menjadi prioritas utama,” pungkas Sudjatmiko
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Istimewa
