ITime.id..Jakarta –25 Juli 2026 .Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) malam. Meski perkara ditangani Kejaksaan Agung, Febrie dititipkan di Rutan KPK dengan sejumlah pertimbangan yang disampaikan aparat penegak hukum.
Sebelum penahanan, Febrie menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik khusus. Usai pemeriksaan, ia langsung dibawa menuju Gedung KPK untuk menjalani masa penahanan. Di depan Gedung KPK, sejumlah massa sempat menggelar aksi menyambut proses penahanan tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Febrie menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum, namun menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Pernyataan itu menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus ini menjadi salah satu perkara hukum yang paling menyita perhatian masyarakat. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan perkara ini masih terus berlangsung, sementara publik menantikan proses persidangan untuk mengungkap seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
(Reina)
