ITime. Id.Jakarta –28 Juli 2026 .Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah “Londo Ireng” saat menyinggung pihak-pihak yang dinilai kerap mengkritik pemerintah memicu perdebatan luas di ruang publik. Sejumlah kalangan, mulai dari organisasi masyarakat sipil, pegiat demokrasi, hingga insan pers, menyampaikan kritik karena menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan stigma terhadap kelompok yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Di sisi lain, Komdigi juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga ruang digital agar tetap sehat, tidak dipenuhi ujaran kebencian, fitnah, maupun provokasi yang dapat memecah belah masyarakat.
Komdigi menilai perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, penyampaian kritik maupun tanggapan diharapkan dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, serta tetap menghormati etika komunikasi publik.
Polemik mengenai istilah “Londo Ireng” juga memunculkan berbagai respons dari organisasi masyarakat sipil dan sejumlah tokoh politik. Mereka mengingatkan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap negara.
Di media sosial, perdebatan mengenai istilah tersebut menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan. Warganet terbelah antara yang menganggap pernyataan tersebut sebagai bentuk kritik politik yang bersifat retoris dan yang menilai penggunaan istilah itu dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pengamat menilai polemik ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi publik yang bijak dari seluruh pemangku kepentingan. Dengan komunikasi yang tepat, ruang demokrasi dapat tetap terjaga tanpa mengurangi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat maupun kritik secara bertanggung jawab.
(Reina)
