Itime.id.JAKARTA –29 Juli 2026 .Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan dilakukannya penggeledahan terhadap rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada dini hari. Langkah tersebut dilakukan karena penyidik menilai terdapat kondisi yang mendesak untuk mengamankan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penjelasan itu disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk. Jaksa menyatakan penggeledahan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan bukan merupakan tindakan yang melanggar prosedur.
Menurut Kejagung, penggeledahan pada dini hari dilakukan untuk mencegah barang bukti hilang, dipindahkan, dirusak, atau dimusnahkan. Selain itu, penggeledahan juga dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi sebagai bagian dari strategi penyidikan agar tidak terjadi koordinasi antar-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, Kejagung juga menyampaikan bahwa penetapan Lodewyk sebagai tersangka didasarkan pada empat alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat hukum, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik meyakini seluruh proses penyidikan, termasuk penggeledahan yang dilakukan pada dini hari, telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan merupakan bagian dari upaya menjaga efektivitas penyidikan.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis hingga kini masih terus dikembangkan. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab serta menelusuri aliran dana dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(Reina)
