ITime.id .Pangandaran – 6 Agustus 2026 .Polemik kepemilikan lahan di kawasan Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Setelah muncul papan yang menyatakan sebagian kawasan pantai bersertifikat hak milik, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mengevaluasi dan membatalkan sertifikat tersebut apabila terbukti diterbitkan pada kawasan sempadan pantai.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kawasan pantai merupakan ruang publik yang dikuasai negara dan harus tetap dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Menurutnya, sempadan pantai tidak semestinya menjadi objek kepemilikan perseorangan karena berpotensi membatasi hak masyarakat menikmati kawasan pesisir.
Polemik bermula setelah berdirinya papan bertuliskan kepemilikan lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area yang dikenal sebagai tanah harim atau sempadan Pantai Madasari. Papan tersebut juga memuat larangan memasuki kawasan tanpa izin pemilik, sehingga memicu pertanyaan dan keberatan dari warga maupun pengunjung.
Gubernur Jawa Barat meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran menelusuri proses penerbitan sertifikat tersebut. Jika ditemukan adanya kekeliruan atau penerbitan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah berharap status lahan dapat dikembalikan sebagai kawasan publik yang dilindungi negara.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut perlindungan kawasan pesisir dan hak masyarakat untuk menikmati ruang publik. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga kawasan pantai agar tidak beralih fungsi maupun dikuasai secara tidak semestinya oleh pihak tertentu.
Keputusan akhir mengenai status sertifikat tersebut kini menunggu hasil evaluasi dan pemeriksaan dari Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Reina)
