Itime.id. Kebumen — Polres Kebumen menggerebek lokasi dugaan perjudian jenis samgong di Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kamis (28/8/2026) dini hari. Kasus ini menuai sorotan publik menyusul informasi dari warga bahwa terduga pelaku utama berinisial EA, yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) aktif. Sementara itu, istri EA berinisial TS, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen, turut menjadi perbincangan publik terkait kasus tersebut.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan warga, penggerebekan dilakukan di rumah berinisial IU, seorang perangkat desa di Bojongsari. EA diduga bertindak sebagai bandar dalam aktivitas ilegal tersebut. Keterlibatan figur publik di tingkat desa dan legislatif ini memicu sorotan masyarakat terhadap integritas aparatur pemerintahan.
“Karena bandarnya diduga oknum Kades, dan istrinya duduk di DPRD Kebumen, masyarakat merasa kecewa dan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu,” ungkap seorang warga Kebumen yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (28/8/2026).
Selain dugaan keterlibatan pejabat, warga melaporkan adanya perputaran uang tunai dalam operasional judi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi secara komprehensif dari pihak kepolisian mengenai detail barang bukti dan peran spesifik masing-masing individu masih dalam proses pengembangan.
Menyikapi dugaan pelanggaran hukum dan kode etik tersebut, redaksi telah berupaya melakukan verifikasi berimbang sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik guna menjamin akurasi informasi.
Pada Senin (31/8/2026), redaksi melayangkan permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kebumen, Drs. Budhi Suwanto, M.Si., untuk mengonfirmasi empat poin berikut:
1. Sikap resmi Dinas PMD terhadap dugaan pelanggaran integritas oleh Kepala Desa.
2. Mekanisme sanksi administratif bagi perangkat desa yang memfasilitasi kegiatan ilegal.
3. Bentuk koordinasi antara Dinas PMD dan aparat penegak hukum.
4. Komitmen penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih di lingkungan birokrasi desa.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari Kepala Dinas PMD Kebumen belum diperoleh. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, hak koreksi, serta tanggapan lanjutan demi memenuhi prinsip pemberitaan yang adil dan berimbang (fairness).
Penanganan kasus dugaan tindak pidana perjudian merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, sanksi bagi aparatur pemerintahan desa diatur melalui mekanisme disiplin pegawai serta peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai tata tertib dan kode etik perangkat desa.
Penggunaan inisial nama dalam pemberitaan ini merupakan wujud kepatuhan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta perlindungan hak privasi subjek hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
(TIM/RED)
