ITime.id .JAKARTA – 31 Agustus 2026 .Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menyeret presenter Ruben Onsu akhirnya menemui titik terang. Ruben Onsu dan pihak pelapor sepakat mengakhiri persoalan tersebut melalui jalur perdamaian.
Perdamaian itu tercapai setelah dana pokok investasi senilai Rp3,5 miliar dikembalikan secara penuh kepada pihak pelapor. Dalam proses penyelesaian tersebut, Ruben juga mendapat pendampingan dan masukan dari pengusaha Jhon LBF.
Ruben Onsu menyampaikan rasa syukurnya karena persoalan hukum yang telah berlangsung cukup panjang tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke persidangan.
“Alhamdulillah sudah berdamai. Sudah berbicara secara kekeluargaan antara lawyer dengan lawyer dan semuanya berujung baik,” ujar Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Ruben juga mengungkapkan apresiasinya kepada Jhon LBF yang selama proses penyelesaian perkara memberikan banyak masukan dan dukungan.
Menurut Ruben, berbagai masukan tersebut membuatnya belajar untuk menghadapi persoalan dengan lebih dewasa dan bijaksana.
Dana Rp3,5 Miliar Dikembalikan
Kuasa hukum pihak pelapor, Ahmad Ramzy, menjelaskan bahwa inti dari kesepakatan perdamaian adalah pengembalian seluruh dana pokok yang menjadi kerugian pelapor.
Dana sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah dikembalikan secara penuh. Setelah kewajiban tersebut diselesaikan, kedua pihak kemudian sepakat untuk mengakhiri perselisihan.
Jhon LBF juga turut mendampingi proses penyelesaian tersebut. Ia menyebut pengembalian dana dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak pelapor kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti proses pencabutan laporan polisi.
Berawal dari Persoalan Investasi
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Ruben Onsu dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada Agustus 2025. Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara hingga akhirnya Ruben ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2026.
Sebelum mencapai kesepakatan damai, pihak Ruben melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi dan mekanisme restorative justice.
Kini, setelah dana pokok dikembalikan dan kedua pihak menyatakan sepakat berdamai, perkara tersebut memasuki tahap penyelesaian.
Bagi Ruben Onsu, perdamaian ini menjadi momentum untuk menutup persoalan hukum tersebut sekaligus mengambil pelajaran dari masalah yang telah dihadapinya.
Ia pun berharap ke depan dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan berbagai kerja sama bisnis dan tetap fokus kembali pada aktivitas serta karya-karyanya di dunia hiburan.
(Reina)
