ITime.id .JAKARTA – 1September 2026 .Hukuman terhadap mantan konsultan teknologi informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, diperberat pada tingkat banding.
Dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibam dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Putusan banding tersebut lebih berat dibandingkan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama. Dalam putusan sebelumnya, Ibam dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Ibam dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena pengadaan perangkat teknologi pendidikan itu turut dikaitkan dengan perkara yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Vonis tingkat pertama terhadap Ibam sebelumnya dibacakan dalam persidangan pada Selasa (13/5). Saat itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Namun, pada proses banding, hukuman tersebut diperberat menjadi lima tahun penjara. Ibam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Penambahan hukuman tersebut menambah babak baru dalam proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Putusan banding menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan teknologi pendidikan tersebut.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut penggunaan anggaran negara untuk pengadaan perangkat teknologi pendidikan serta keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pengadaannya.
Dengan putusan banding tersebut, Ibam kini menghadapi hukuman yang lebih berat dibandingkan vonis pada tingkat pengadilan sebelumnya, yakni lima tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar.
(Reina)
