ITime.id .SAMPANG –15 Oktober 2026 . Pengecekan data kesejahteraan warga di kawasan Alun-Alun Trunojoyo, Kabupaten Sampang, Madura, mengungkap persoalan terkait kejelasan status bantuan sosial (bansos) yang dialami dua pedagang kecil. Seorang pedagang mengaku belum pernah menerima bantuan, sementara pedagang lainnya tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi mengaku belum mengetahui status kepesertaannya.
Temuan tersebut menjadi perhatian legislator asal Madura, H. Slamet Ariyadi, saat menemui sejumlah pedagang di sekitar Alun-Alun Trunojoyo pada Rabu malam (14/10/2026).
Di sela kunjungan tersebut, Slamet juga membeli dagangan para pedagang sebagai bentuk dukungan terhadap usaha kecil masyarakat. Namun, persoalan pendataan kesejahteraan dan informasi bantuan sosial menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Berdasarkan pengecekan data yang dilakukan saat kegiatan, seorang pedagang bernama Ibu Nideh tercatat berada dalam kelompok desil 5. Ia mengaku belum pernah menerima bantuan sosial, baik bantuan sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
Sementara itu, pedagang lainnya, Ibu Hani, tercatat berada dalam kelompok desil 3 dan terdaftar sebagai penerima PKH. Meski demikian, Hani mengaku belum mengetahui bahwa namanya tercantum dalam data penerima program tersebut.
Perbedaan kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan informasi yang diterima masyarakat, kesesuaian data kesejahteraan, serta status kepesertaan dan penyaluran bantuan sosial kepada warga yang bersangkutan.
Slamet menilai, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi oleh instansi terkait. Menurutnya, pendataan dan penyaluran bansos harus dilakukan secara cermat agar informasi yang tercatat sesuai dengan kondisi masyarakat dan dapat dipahami oleh warga.
“Persoalan seperti ini harus kita tindak lanjuti. Data harus dipastikan benar dan sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Jangan sampai ada warga yang membutuhkan tetapi belum mendapatkan kejelasan, sementara masyarakat yang tercatat sebagai penerima justru tidak mengetahui status bantuannya,” ujar Slamet.
Status Desil Bukan Jaminan Otomatis Penerima Bansos
Desil merupakan pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan yang digunakan dalam pendataan dan penentuan sasaran sejumlah program pemerintah. Namun, posisi desil tidak secara otomatis menjamin seseorang menerima bantuan sosial tertentu karena setiap program memiliki kriteria dan ketentuan tersendiri.
Karena itu, status desil Nideh dan Hani perlu dilihat bersama informasi kepesertaan serta ketentuan program bantuan yang bersangkutan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat persoalan data, ketidaktahuan penerima mengenai statusnya, atau hal lain yang perlu diklarifikasi.
Slamet mendorong agar instansi berwenang memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status data kesejahteraan maupun kepesertaan bansos. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pembaruan atau perbaikan data perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
“Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan. Kalau ada data yang perlu diperiksa atau bantuan yang belum jelas penyalurannya, mari kita komunikasikan dengan pihak terkait. Yang terpenting, persoalan warga tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi ada tindak lanjut yang nyata,” tambahnya.
Pedagang Kecil Perlu Mendapatkan Kepastian Informasi
Kehidupan pedagang kopi keliling dan pedagang kecil di sekitar Alun-Alun Trunojoyo menjadi gambaran perjuangan warga yang mengandalkan penghasilan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Di tengah aktivitas mencari nafkah, akses terhadap informasi program pemerintah menjadi hal penting. Masyarakat perlu mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan, bagaimana status kepesertaannya, serta ke mana harus meminta penjelasan apabila menemukan ketidaksesuaian data.
Kunjungan Slamet diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menelusuri persoalan yang dialami kedua pedagang tersebut. Meski demikian, kepastian mengenai kelayakan penerimaan bantuan, status kepesertaan, dan penyaluran bansos kepada Nideh maupun Hani masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa akurasi data perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Dengan demikian, pengecekan langsung di lapangan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi diharapkan berlanjut pada koordinasi dan tindak lanjut konkret agar warga memperoleh penjelasan yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
(Hasan)
