Itime. Polres Kebumen — Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kuwarasan. Seorang pria berinisial M (34) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pengungkapan dan penanganan kasus ini merupakan upaya kepolisian melakukan perlindungan terhadap korban.
Kasus ini bermula dari ibu korban, yang juga suami tersangka, warga Kecamatan Kuwarasan, melaporkan ke Polres Kebumen pada 18 Maret 2026. “Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” ujar Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat konferensi pers, Rabu 1 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, korban yang masih berusia 12 tahun diduga mengalami tindakan kekerasan seksual berulang sejak 2024 hingga terakhir pada Februari 2026. Peristiwa terakhir terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Kuwarasan.
Kapolres menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban agar menuruti keinginannya. Tekanan psikologis tersebut membuat korban berada dalam kondisi takut dan tidak berdaya.
“Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, setelah mengalami trauma dan ketakutan. Dari situlah perkara ini terungkap,” ujar Kapolres.
Dalam proses penanganan perkara, polisi telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda hingga Rp5 miliar. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari ketentuan tersebut.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya pencegahan melalui edukasi publik.
Ia mengimbau masyarakat, membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga.
“Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama. Peran keluarga menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kekerasan, baik fisik maupun psikis,” kata Kapolres.
Polres Kebumen juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
(Red)
