Itime portal. Madiun. – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah pedesaan kembali terjadi. Kali ini, seorang pria berinisial SDR (50), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Balerojo, Kabupaten Madiun, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1/IV/2026/SPKT/Polsek Pilangkenceng/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 6 April 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Korban, Suparman (50), seorang petani asal Desa Pleret, kehilangan sepeda motor Honda Karisma warna biru silver tahun 2005 dengan nomor polisi AE-5965-DD.

Menurut keterangan, saat itu korban memarkirkan motornya di sawah dalam kondisi kunci masih menancap, kemudian ditinggal untuk bekerja. Namun saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pilangkenceng. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Karisma milik korban
STNK dan BPKB kendaraan
Pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi (topi, kaos, dan celana)
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka menggunakan modus mengincar sepeda motor yang diparkir di area persawahan dengan kondisi kunci masih menempel.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan saat bekerja di sawah,” ungkapnya
Tak hanya beraksi di satu lokasi, tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah tempat lain dengan modus serupa, di antaranya:
Wilayah Kecamatan Mejayan:
Honda Karisma tahun 2002 di area persawahan Desa Blimbing
Honda Revo di sekitar Stadion Caruban
Wilayah Kecamatan Pilangkenceng:
Yamaha Vega ZR di area persawahan Desa Purworejo
Honda Karisma di kawasan pergudangan Pasar Muneng
Wilayah Kecamatan Balenjero:
Honda Supra X 125 di area persawahan Desa Kedungjati
” Seluruh barang bukti dari beberapa kasus tersebut sebagian telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Madiun. Berkas perkara juga segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih menancap saat beraktivitas di sawah guna mencegah aksi pencurian serupa.
(Ipung)
