ITime.id. Jakarta –23 Juli 2026 .Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja institusi. Mutasi tersebut mencakup pejabat strategis di tingkat Kejaksaan Agung, mulai dari jajaran Jaksa Agung Muda, direktur, kepala pusat, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung yang mengatur pergeseran puluhan pejabat. Sejumlah posisi penting yang mengalami rotasi antara lain di bidang tindak pidana khusus (Jampidsus), intelijen, pengawasan, pembinaan, hingga 14 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi.
Rotasi dilakukan sebagai langkah regenerasi kepemimpinan sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum. Selain itu, mutasi juga bertujuan memberikan pengalaman baru bagi para pejabat dalam mengemban amanah di wilayah maupun bidang kerja yang berbeda.
Beberapa jabatan yang menjadi perhatian dalam mutasi kali ini meliputi:
- Pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
- Sejumlah Direktur pada bidang tindak pidana khusus.
- Kepala Pusat Penerangan Hukum dan pejabat eselon II lainnya.
- Rotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai daerah.
- Pergeseran sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan pejabat struktural lainnya.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mutasi merupakan hal yang rutin dalam organisasi. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, memperkuat koordinasi, serta menjaga kualitas pelayanan dan penegakan hukum di seluruh Indonesia.
Dengan adanya rotasi ini, diharapkan para pejabat yang mendapat amanah baru dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas secara optimal, terutama dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi, penegakan hukum yang berkeadilan, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
(Reina)
