ITime.id .Jakarta –23 Juli 2026 .Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) bukanlah supermarket atau toko ritel modern. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang salah memahami konsep koperasi tersebut.
Zulhas menjelaskan, Kopdes Merah Putih dibentuk sebagai infrastruktur pemerintah di tingkat desa yang memiliki peran strategis dalam memperkuat perekonomian masyarakat sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.
Ia mengatakan, salah satu fungsi utama Kopdes adalah sebagai offtaker, yakni menyerap hasil panen petani, hasil tangkapan nelayan, maupun produk peternak ketika harga di pasar turun di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan mekanisme tersebut, pendapatan para pelaku usaha di sektor pangan diharapkan tetap terjaga.
Selain menjadi penyerap hasil produksi masyarakat, Kopdes juga akan menjadi pusat penyaluran berbagai program pemerintah. Bantuan sosial, barang bersubsidi, hingga kebutuhan operasi pasar nantinya disalurkan melalui koperasi yang tersebar di desa dan kelurahan sehingga distribusi menjadi lebih tepat sasaran dan efisien.
Pemerintah saat ini juga tengah mempercepat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum operasional Kopdes Merah Putih. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas tata kelola, mekanisme kerja, serta peran koperasi dalam mendukung distribusi pangan dan pelayanan masyarakat di seluruh Indonesia.
Menurut Zulhas, keberadaan Kopdes bukan untuk bersaing dengan pelaku usaha ritel, melainkan menjadi penghubung antara pemerintah, petani, nelayan, dan masyarakat desa. Dengan demikian, rantai distribusi pangan dapat dipersingkat, harga lebih stabil, dan kesejahteraan masyarakat desa semakin meningkat.
Program Kopdes Merah Putih menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional melalui sistem distribusi yang lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat desa.
(Reina)
